Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa

        Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa (TM) bermula ketika pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat di wilayahnya.

        "Dari laporan informasi yang kami dapat, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan," ujarnya di Polresta Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

        Dari hasil pendalaman informasi itu, pihaknya kemudian mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar level kecil berinisial HE pada Senin (10/10).

        "Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar Komarudin.

        Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan pada hari yang sama tepat malam hari, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AR alias Abeng. Sebelumnya, HT mengaku bahwa barang haram tersebut dia didapatnya dari AR.

        "Namun, di tempat AR kami tidak menemukan barang bukti. AR kami introgasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis bedepan-depanan dengan saudara AR. Kami juga melakukan penggeledahan di sana juga tidak menemukan barang bukti," tutur Komarudin.

        Polisi kemudian menemukan bahwa AD ternyata seorang anggota Polri aktif yang berpangkat Aipda.

        "AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol (Komisaris Polisi,red)," ucap Komarudin.

        Mengetahui keterlibatan perwira menengah Polri dalam pusaran kasus itu, Komarudin lalu berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya. "Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya dan juga Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan," pungkas Komarudin.

        Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, perwira menengah Polri yang terlibat tersebut berinisial KS. "Kasus ini mengarah ke Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Dia juga menyertakan itu Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok," ungkap Mukti.

        Dari kantor KS, polisi menyita sebanyak 305 gram sabu-sabu yang disimpan di kantornya. Dia mengaku, narkoba itu berasal dari seorang berinisial L yang sering melakukan pertemuan dengan seorang lainnya yang berinisial AW di daerah Kebon Jeruk Baru.

        "Untuk itu kami melakukan penangkapan terhadap saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13:30 WIB," ucap Mukti.

        Saat penggerebekan, AW sedang bersama seorang berinisial A dan dari lokasi itu polisi menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram. Tidak sampai di situ, dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada sabu-sabu lagi yang disimpan oleh salah satu anggota polisi.

        Polisi tersebut berinisial D dan berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag ADA Logistik Polda Sumatera Barat. "Kami temukan barang bukti di kediaman saudara D di Cimanggis sebanyak dua kilogram sabu-sabu," papar Mukti.

        Perwira menengah itu ternyata mengikutsertakan saudaranya yang berinisial A sebagai pengantar dengan L.

        "Keterangan saudara D dan L menyebutkan ada keterlibatan Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali sabu-sabu seberat lima kilogram di mana 3,3 kilogram yang kami amankan," tuturnya.

        "Sementara itu, 1,7 kilogramnya yang sudah dijual oleh saudara berinisial DG yang telah kami tahan dan diedarkan di kampung Bahari," pungkas Mukti.

        Para pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: