Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

CFX Pangkas Biaya Transaksi Kripto 50% Mulai 1 Maret 2026, Demi Tarik Dana Kripto ke Dalam Negeri

CFX Pangkas Biaya Transaksi Kripto 50% Mulai 1 Maret 2026,  Demi Tarik Dana Kripto ke Dalam Negeri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Central Finansial X (CFX) menurunkan biaya transaksi bursa aset kripto sebesar 50% mulai 1 Maret 2026, dari 0,04% menjadi 0,02%. Bursa kripto tersebut juga menetapkan penurunan lanjutan menjadi 0,01% efektif 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing platform berizin di tengah tingginya transaksi investor domestik di platform luar negeri.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menyatakan penyesuaian biaya dilakukan untuk merespons ketimpangan struktur biaya antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan platform luar negeri yang tidak berizin, yang dinilai memicu arus dana keluar (capital outflow).

“Sebagai pionir bursa aset kripto yang berizin di Indonesia, kami selalu mendengar apa yang menjadi perhatian utama bagi konsumen dan anggota kami. Penurunan biaya ini tidak semata-mata hanya untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” kata Subani, Jakarta, Jumat (27/2/2026). 

Baca Juga: Kejar Skala Ekonomi, COIN Dukung CFX Pangkas Biaya Transaksi

Langkah tersebut mendapat tanggapan dari pelaku industri. CEO Indodax William Sutanto menilai efisiensi biaya menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri aset kripto dalam jangka panjang.

“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global,” jelas William.

Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat volume perdagangan kripto oleh konsumen Indonesia melalui platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat dibandingkan platform berizin di dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: