Ferdy Sambo Persiapkan Rencana dengan Matang, Beri Bharada E Sekotak Peluru Sebelum Eksekusi
Dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang mempersiapkan dan memberikan sekotak peluru 9 mm Glock 17 kepada Bharada Richard Eliezer (RE) untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Disebutkan dalam dakwaan Glock 17 pegangan Bharada E tersebut bernomor seri MPY851.
Baca Juga: Duduk di Kursi Pesakitan Hari Ini, Ferdy Sambo akan Disidang Atas Dua Perkara
Ferdy Sambo memberikan sekotak peluru itu di lantai-3 rumah Saguling III 29 di Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) sore.
Sementara lokasi eksekusi pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Komplek Polri di Duren Tiga 46.
“Terdakwa Ferdy Sambo disaksikan oleh terdakwa Putri Candrawathi menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada terdakwa RE,” begitu dikatakan dalam dakwaan.
Setelah Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm, ia memerintahkan agar Bharada E mengisi magazin amunisi Glock 17 yang dipegangnya.
“Selanjutnya terdakwa RE memasukkan peluru satu per satu ke dalam magazin pada senjata api Glock 17 seri MPY851 miliknya untuk mengikuti perintah terdakwa Ferdy Sambo,” begitu dikatakan dalam dakwaan.
Magazin Glock 17 milik RE, sebetulnya masih ada terdapat 7 amunisi. Namun dari kotak amunisi pemberian Ferdy Sambo, magazin Glock 17 milik RE ditambahkan 8 peluru.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali. Menurut dakwaan, tembakan tersebut, menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan.
“Peluru masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung,” begitu kata dakwaan.
Tembakan lainnya, dikatakan masuk pada bahu kanan yang menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.
Baca Juga: Jokowi Singgung Soal Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri yang Hancur Akibat Kasus Ferdy Sambo
Luka tembak lanjutan, masuk pada bibir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah, dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Tembakan juga masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus pergelangan tangan kiri, dan menyebabkan kerusakan jari manis, juga jari kelingking Brigadir J.
Namun dari tembakan Brigadir J tersebut, menurut dakwaan diyakini Brigadir J masih dalam kondisi hidup.
“Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam kondisi tertelungkup dan berdarah-darah, dan masih bergerak-gerak kesakitan,” begitu kata dakwaan.
Namun Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J, lalu melepaskan tembakan dengan pistol HS sebanyak satu kali ke bagian kepala belakang sisi kiri.
“Tembakan itu untuk memastikan (Brigadir J) benar-benar tidak bernyawa lagi,” begitu dikatakan dalam dakwaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty