Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Projek Adlight Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Pemberlakuan SKEM dan Label untuk Lampu LED

        Projek Adlight Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Pemberlakuan SKEM dan Label untuk Lampu LED Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED), Projek Adlight dari Kementerian ESDM mengadakan sosialisasi pada Senin, 17 Oktober 2022 bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.

        Agenda tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.

        Diketahui, saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi.

        Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi.

        Kegiatan ini juga memberikan informasi ke pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi yaitu dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimal atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi.

        SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaat energi.

        Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi pada tingkat tertentu.

        Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi.

        Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi menjelaskan bahwa Kementerian ESDM membuat regulasi tersebut juga dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.

        "Untuk merk itu prioritas kesekian, yang terpenting hemat energi terlebih dahulu. Saat ini standar yang sudah ada  pada 4 produk  yang sudah berlaku: AC, penanak nasi, lemari pendingin, serta lampu LED," ujarnya.

        Ia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang semakin bagus.

        "Bapak/Ibu kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Bapak/Ibu bisa memilih lm/W yang lebih besar.

        Pada kesempatan yang sama, Erri Krisnadi dari Asosiasi Gamatrindo menjelaskan bahwa dalam hal ini, Gamatrindo sebagai asosiasi produsen lampu dan/atau komponen pembentuk lampu senantiasa terlibat dalam kegiatan untuk pengembangan industri perlampuan di Indonesia/ Regional bersama Kemenperin, BSN, KemenESDM, LKPP, Kemendag dan stakeholder lainnya dalam hal pembahasan teknis, rancangan kebijakan, pameran, business matching serta hal lainnya dengan berbagai pihak.

        "Target kita membuat barang yang murah dengan kualitas yang bagus juga safety sesuai SNI. Sejauh ini produk produk LED tidak banyak ditemukan keluhan dalam keamanan.Kalau sudah ada tanda bintang, itu sudah pasti akurat, karna itu sudah melalui proses pengujian.Dan ada pula beberapa ciri lampu abal-abal, biasanya tidak mencantumkan data pada produk atau kemasan,” tegasnya.

        Ketua Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menjelaskan bahwa  Aprindo juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan nasional.

        "Kita menjual produk dalam negeri mencapai hampir 95%, karena peningkatan produksi dalam negeri (P3DN) adalah amanat UU No. 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian.

        “Upaya kita untuk pemakaian produk dalam negeri selain amanat undang undang juga sebagai arahan pemerintah kita, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan sektor hulu dan sektor hilir dalam industri dalam negeri” Pungkasnya.

        Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM (Supriyadi), perwakilan Forum Laboratorium Pengujian Ketenagalistrikan dan Efisiensi Energi (Tri Anggono), Asosiasi Gamatrindo (Erri Krisnadi), serta Ketua Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia), Roy Nicholas Mandey. Turut hadir juga Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM (Ibu Devi Laksmi) , Ketua Dharma Wanita Unsur Pelaksana Direktorat Jenderal EBTKE (Ibu Vidi Hidayati Dadan) , serta Sekjen Dharma Wanita KESDM (Ibu Lusi Joko Siswanto).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: