Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Sebut Presiden Jokowi Tak Perlu Dibela Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu
Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggy Sudjana menyampaikan keberatannya dalam sidang perdata gugatan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (18/10/2022).
Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.
"Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggy dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Jokowi: FIFA Siap Bantu Indonesia Selenggarakan Piala Dunia U-20
Diketahui, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu.
Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka pada pekan lalu.
Eggy menuntut Majelis Hakim menghadirkan Jokowi di sidang berikutnya. Sebab ia meyakini ini momen bagi Presiden Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazahnya.
"Mohon kecermatan majelis dalam panggilan ke depan Presiden Jokowi harus hadir. Kenapa dia tidak hadir? Kalau memang dia nggak ada kepalsuan ya hadir dong," ujar Eggy.
Eggy mendesak Majelis Hakim agar mengambil putusan di sidang berikutnya bila Jokowi tak hadir. Ia juga menilai Jokowi tidak gentle menghadapi sidang tersebut.
Baca Juga: Kunjungi Pulau Rinca, Iriana Joko Widodo Pesan Pelihara dan Jaga Lingkungan
"Kalau pekan depan Jokowi enggak hadir putuskan saja ijazahnya palsu karena nggak berani datang, jangan jawaban pengadilan nggak berwenang," kata Eggy.
Selain itu, Eggy menyinggung otoritas majelis hakim dalam mewujudkan keadilan.
"Yang mulia itu dimuliakan, kok (tergugat) dipanggil nggak dianggap. Oleh karena itu, dengan hormat, ini sidang terhormat setiap warga negara sama rata dalam hukum tanpa kecuali," tegas Eggy.
Dalam petitumnya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Kunjungi Pulau Rinca, Iriana Joko Widodo Pesan Pelihara dan Jaga Lingkungan
"Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo," bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: NKRI Harga Mati, Presiden Joko Widodo Lepas Kirab Merah Putih
Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.
Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty