Gugatan Ijazah Palsu Presiden Cuman untuk Buat Kegaduhan, Juri Ardiantoro Sebut KPU Sudah Verifikasi dan Semua Asli
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyampaikan, tuduhan dan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain sengaja dilakukan untuk membuat kegaduhan.
Menurut dia, mereka juga tidak peduli dan tidak mau jika Indonesia tenang.
Bahkan, sambung Juri, mereka juga tidak peduli terhadap usaha-usaha pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi yang telah bangkit dari berbagai kesulitan akibat pandemi dan mendapat pengakuan dunia.
Baca Juga: Presiden Ukraina Teriak ke Dunia: Tolong Dengarkan, Kami Digempur Penjajah!
“Sekali lagi, ini bukan soal ijazah, mereka sengaja mengganggu Pak Jokowi. Karena saya yakin Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain yang ikut mengamplifikasi tuduhan itu, sebenarnya tahu bahwa ijazah pak Jokowi asli,” ujarnya dikutip dari siaran pers KSP, Senin (17/10/2022).
Ia juga menyebut, bahwa isu ijazah palsu Presiden Jokowi sengaja digulirkan oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, karena mereka tidak ingin melihat kesuksesan Jokowi dalam membawa kemajuan bagi Indonesia.
Hal itu juga dinilai sebagai bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Jokowi pada pemilu 2024.
Baca Juga: Buka Trade Expo Indonesia 2022, Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Positif
“Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” kata dia.
Ia juga mengatakan tidak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, dirinya merupakan pelaku atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Jokowi, termasuk ijazah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 dan sebagai calon Presiden tahun 2014.
“Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI,” kata Juri,
Juri menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.
Baca Juga: Haruskah Presiden Jokowi Datang Sendiri ke Persidangan Ijazah Palsu? Ini Penjelasan Refly Harun
“Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah,” kata Juri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: