Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Asal Diwakili oleh Pengacara Swasta yang Dibayar Pakai Uang Sendiri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperbolehkan tidak datang dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Namun Presiden Jokowi harus menunjuk sendiri kuasa hukumnya secara pribadi bukan disediakan oleh negara atau memakai kuasa hukum dari kejaksaan.
Presiden juga harus membayar kuasa hukum yang membelanya dengan uang pribadi.
Hal ini diungkapkan oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun melalui akun youtubenya, Refly Harun Rabu (19/10/22).
“Pertama-tama yang kita lihat, dalam petitum mengatakan yang digugat adalah presiden Jokowi ya jadi menyatakan tergugat satu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tergugat satu itu adalah Joko Widodo yang kebetulan adalah seorang Presiden,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: