Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haruskah Presiden Jokowi Datang Sendiri ke Persidangan Ijazah Palsu? Ini Penjelasan Refly Harun

Haruskah Presiden Jokowi Datang Sendiri ke Persidangan Ijazah Palsu? Ini Penjelasan Refly Harun Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, pihak tergugat alias Presiden Jokowi tidak hadir. 

Diketahui, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) lalu dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.

Selain presiden, sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.

Baca Juga: Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rocky Gerung Sebut KPU Harus Ikut Tanggung Jawab!

Kemudian muncul banyak pertanyaan di masyarakat, pertanyaan pertama, Apakah Presiden Jokowi harus hadir sendiri ke pengadilan?

Yang kedua, Apakah Presiden Jokowi berhak diwakili Jaksa pengacara negara?

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun pun menjelaskan mengenai hal ini melalui channel Youtubenya, Rabu (19/10/22).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: