Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mendorong pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus Gagal Ginjal Akut Progresi Atipikal (GGAPA). Menurutnya, situasi dan kondisi di lapangan sudah cukup mendasari penetapan KLB.
“Tidak usah lagi berdebat tentang penyakitnya. Situasi yang ada mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa yang terbungkus dalam status KLB,” ujar Robert di Jakarta, kemarin.
Menurut Robert, penetapan KLB membuat standar pelayanan publik terpenuhi, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, dengan penetapan KLB akan terbentuk satu satuan tugas khusus dalam penanganan kasus.
“Tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara kerja satu sama lain tidak berkoordinasi, tidak bersinergi yang membuat segala langkah kebijakan, penerapan tidak terkoordinir,” jelasnya.
Robert menambahkan, penetapan KLB akan mendorong koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Hal ini untuk menjamin ketersediaan obat dan penggunaannya bagi pasien dengan pembiayaan perawatan
Dia menyebut, penetapan status KLB akan memasifkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus GGAPA. Masyarakat juga akan mendapat akses informasi yang cepat, tepat, dan komprehensif.
“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bisa menindaklanjuti maladministrasi yang terjadi dan mengembangkan status KLB,” katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: