Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Praktik Oplosan, Ombudsman Desak Pertamina Perbaiki Tata Kelola Penyediaan BBM

Cegah Praktik Oplosan, Ombudsman Desak Pertamina Perbaiki Tata Kelola Penyediaan BBM Kredit Foto: Ombudsman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman RI mendesak PT Pertamina untuk melakukan perbaikan dalam penyediaan BBM guna memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya mengarah pada potensi praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM sebagai barang publik.

"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibandingkan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Yeka dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Korupsi BBM Pertamina Rugikan Negara Rp968 Triliun, Melebihi Efisiensi Anggaran Prabowo!

Menurut Yeka, permasalahan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan BUMN. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Untuk itu, Ombudsman meminta Pertamina segera melakukan perbaikan agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam penyediaan BBM. Lebih lanjut, Yeka menyebutkan beberapa langkah yang perlu dilakukan Pertamina.

Pertama, melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan guna memastikan bahwa kualitasnya telah memenuhi standar baku sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

Kedua, memaksimalkan fungsi manajemen risiko dengan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh SOP pengadaan barang/jasa di Pertamina, sehingga potensi permasalahan serupa bisa dicegah di masa mendatang.

Ombudsman juga mengungkapkan adanya indikasi pengkondisian kebutuhan impor BBM, khususnya jenis RON 90, tanpa dasar yang jelas.

Jika benar terjadi, hal ini berpotensi mengarah pada manipulasi data kebutuhan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan, sebagaimana tertuang dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang tata kelola korporasi BUMN.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!

"Sebagai barang publik yang mempunyai dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021," lanjut Yeka.

Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki wewenang untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Ombudsman juga bertugas memastikan bahwa penyelenggara layanan menjamin keberlangsungan dan ketersediaan BBM, baik dari segi jumlah maupun kualitas.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Biodiesel Sawit Indonesia dan Manfaat yang Diberikan

"Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang disediakan," tutup Yeka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: