Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ombudsman Nilai Pemanfaatan Biomassa Belum Optimal, Target NZE 2060 Terancam

Ombudsman Nilai Pemanfaatan Biomassa Belum Optimal, Target NZE 2060 Terancam Kredit Foto: Mebi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman RI membeberkan hasil Rapid Assessment Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan. Paparan yang disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan bahwa potensi biomassa sejatinya besar untuk menopang ketahanan energi nasional sekaligus mendukung target Net Zero Emissions (NZE). Namun, realisasi di lapangan dinilai belum optimal dan masih tertinggal dari target nasional.

"Program transisi energi melalui pemanfaatan biomassa menghadapi kesenjangan signifikan antara rencana di atas kertas dengan realitas di lapangan. Realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target nasional, terutama akibat keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan tata kelola. Tanpa pembenahan mendasar, target NZE 2060 berisiko tidak tercapai," ujar Hery, dikutip dari siaran pers, Jumat (16/1). 

Kajian ini disusun melalui metode wawancara, tinjauan lapangan, pengumpulan regulasi, serta dokumentasi kegiatan. Dari proses tersebut, Ombudsman RI mencatat sejumlah temuan penting, salah satunya masih jauhnya realisasi pemanfaatan biomassa di pembangkit listrik dibanding target yang ditetapkan.

Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional mencapai sekitar 101 GW. Kapasitas ini masih didominasi pembangkit berbasis energi fosil sebesar 86 GW atau sekitar 85 persen, sementara porsi energi baru dan terbarukan (EBT) baru berada di kisaran 15,1 GW atau sekitar 15 persen.

Baca Juga: Biomassa RI Terjepit, Ekspor Mahal Bikin Pasokan Domestik Seret

Masalah lain terletak pada ketersediaan, kontinuitas, dan kualitas biomassa yang belum terjamin. Pasokan masih bersifat sporadis dan musiman, menghadapi persaingan ekspor, serta terkendala mutu bahan baku seperti kadar air yang tinggi dan kandungan alkali berlebih yang berisiko merusak boiler. Di sisi lain, manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari program biomassa juga dinilai belum optimal karena rantai pasok dan skema insentif yang belum kuat.

Program ini pun masih dibayangi tantangan serius, mulai dari tingginya biaya retrofit, potensi penurunan kinerja pembangkit, belum adanya pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) biomassa, hingga belum efektifnya skema insentif dan disinsentif.

Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman RI menilai perlu adanya langkah korektif segera. Ombudsman merekomendasikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dengan regulasi yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit. Penyesuaian target cofiring berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok juga dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas program.

Selain itu, Kementerian ESDM didorong segera menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa guna menjamin pasokan dalam negeri, sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perumusan skema insentif dan disinsentif yang jelas serta terukur.

Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring secara terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain melalui penguatan kontrak jangka panjang, penetapan standar kualitas biomassa yang lebih ketat, serta pengembangan infrastruktur pendukung di PLTU.

Baca Juga: PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Langkah Strategis PLN NP Menuju NZE 2060

Pemerintah juga didorong membangun ekosistem biomassa secara menyeluruh dengan memanfaatkan lahan non-produktif serta memberdayakan koperasi dan BUMDes sebagai pemasok biomassa, agar manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Lebih lanjut, Hery turut menyoroti dampak langsung polusi energi fosil terhadap kesehatan masyarakat. "Kita melihat peningkatan kasus gangguan pernapasan akibat polusi. Regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya belum sepenuhnya melindungi masyarakat. Inilah urgensi penerapan energi listrik yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Ia menegaskan, Ombudsman RI akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi agar tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional serta komitmen global Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: