Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Bambang Tri Blak-blakan Soal Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Kalau Ini Dilanjutkan Akan Jadi Masalah!

        Kuasa Hukum Bambang Tri Blak-blakan Soal Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Kalau Ini Dilanjutkan Akan Jadi Masalah! Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.

        Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa jika kasus ini diteruskan maka akan jadi masalah karena Bambang Tri selaku penggugat saat ini ditahan imbas masalah dugaan penistaan agama terkait konten Mubahalah dengan Gus Nur.

        “Kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelas Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Bambang Tri dalam konfrensi pers yang dilakukan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

        Baca Juga: Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ditangkap dengan Pasal Penistaan Agama, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Singgung Kasus Ahok: Nggak Adil!

        Khozinudin mengungkapkan pihaknya sebelum mengambil keputusan mencabut gugatan telah berusaha mengikuti proses sidang sebaik-baiknya, dan saat sidang awal beberapa waktu lalu pihak tergugat yakni Jokowi tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan ijazah asli dan melakukan pembuktian.

        Momen penangkapan Bambang Tri diakui Khozinudin mengubah jalannya langkah mereka karena mereka mengaku tak menduga dengan adanya penangkapan tersebut.

        “Kami terus terang tak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

        Baca Juga: Nggak Ada Urusan sama Omongan Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Nggak Main-main: Sama Sekali Nggak Bernilai Secara Hukum!

        Atas segala petimbangan tersebut, mereka menutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan.

        “Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: