Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Mulyono Sudah Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Pengacara: Ini Alasan Kami Cabut Laporan…

        Bambang Tri Mulyono Sudah Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Pengacara: Ini Alasan Kami Cabut Laporan… Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi sudah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharjo (Gus Nur) sebagai tersangka penistaan agama.

        Bambang Tri merupakan pria yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Dia juga sebagai penulis buku Jokowi undercover.

        Baca Juga: Bikin Konferensi Pers, Eggi Sudjana Tak Bisa Lanjutkan Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

        Sementara Gus Nur ikut serta dijadikan tersangka karena memandu Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah melalui channel YouTube.

        Karena alasan inilah, Bambang Tri Mulyono tiba-tiba mencabut laporannya mengenai gugatan ijazah Presiden Jokowi palsu.

        Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

        Baca Juga: Oposisi Cukup Kuat untuk Topang Anies Baswedan Terjang Circle Presiden Jokowi, Refly Harun: Asal Ada Kendaraan Politik yang Solid

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.

        "Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir FIN.co.id Jumat, 28 Oktober 2022.

        Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.

        Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

        Baca Juga: Oposisi Cukup Kuat untuk Topang Anies Baswedan Terjang Circle Presiden Jokowi, Refly Harun: Asal Ada Kendaraan Politik yang Solid

        "Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap Ahmad Khozinuddin.

        Ahmad Khozinudin menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.

        Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.

        "Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," tambah Ahmad Khozinudin.

        Baca Juga: Akui Ada Keinginan Masuk Dunia Politik: Kalau di Lauhul Mahfudz Tertulis Dokter Tifa Jadi Presiden…

        "Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," tambahnya.

        Kondisi menjadi alasan Ahmad Khozinudin bersama Bambang Tri untuk mencabut perkara. Ia menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: