Bambang Tri Mulyono Sebut Punya Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Tapi Kok Malah Cabut Laporan?
Ahmad Khozinuddin selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan kliennya punya saksi kunci yang akan ditampilkan di persidangan. Namun, penulis buku Jokowi Undercover ini malah tiba-tiba mencabut laporannya.
Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Selain itu, hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.
"Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," Tutur kuasa hukum Bambang Tri.
Ahmad Khozinuddin sebut Bamban Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
Karena klien ditahan, Ahmad Khozinudin menilai hal ini yang membuat pihaknya sulit untuk berikan pembuktian.
Baca Juga: KKP Gelar Puncak Gernas BCL, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Perangi Sampah di Laut
"Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," ucap Ahmad Khozinudin.
"Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," tambahnya.
Kondisi ini menjadi alasan Ahmad Khozinudin bersama Bambang Tri untuk mencabut perkara.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir FIN.co.id Jumat, 28 Oktober 2022.
Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.
Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap Ahmad Khozinuddin.
Ia juga menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
"Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri," terang Bambang.
Sebelumnya, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.
Baca Juga: BEM UI Pertanyakan Hasil Kerja Jokowi, Demokrat: Sekadar Mempertontonkan Ambisi Glorifikasi Diri
Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty