Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikira Kalah, Ternyata Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi adalah Strategi Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono

        Dikira Kalah, Ternyata Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi adalah Strategi Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Kredit Foto: JPNN.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, dengan begini, dikemudian hari, Bambang bisa kembali menggugat Presiden Jokowi.

        “Kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri,” ungkap salah satu kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinuddin. 

        Baca Juga: Jalan Panjang Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Presiden Jokowi Kandas, Eggi Sudjana: Enggak Bisa Menang, Kalau di Bawah Kendali Kekuasaan!

        Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover ini akhirnya mencabut  gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.

        "Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel Refly, Jumat, 28 Oktober 2022.

        Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.

        Baca Juga: Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

        Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

        "Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: