Bambang Tri Mulyono Ditahan Hingga Sulit Kumpulkan Bukti, Harusnya Bukan Alasan Eggi Sudjana Dkk Tarik Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mengatakan meskipun Bambang Tri Mulyono ditangkap, seharusnya sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana tidak menarik gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Yusril menambahkan, ia juga menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri Mulyono atas kasus penistaan agama. Walaupun dasar penahanannya, yang tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”.
Baca Juga: PDIP Terpecah karena Ganjar Pranowo dan Puan Maharani? Presiden Jokowi Diisukan Bisa Dikudeta
“Tetapi kesan Pemerintah “main kekuasaan” menghadapi Bambang Tri sulit dihindari. Lagipula, penahanan bahkan pemenjaraan tidak akan membuat Bambang Tri menjadi jera,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/10/22).
“Kini penahanan BTM justru dimanfaatkan oleh Bambang Tri dan pengacaranya, Eggi dan Khozinudin, untuk dijadikan alasan mencabut gugatan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kamis (27/10/22) Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri mengatakan dirinya dan tim tidak lagi membela Bambang dalam kasus ini.
Alasannya, karena Bambang ditangkap, ia sebagai kuasa hukum sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan.
Baca Juga: Raja Juli PSI Pede Bilang Tiap Partai Punya Hak Calonkan Presiden
“Alasan ini pun terkesan aneh juga,” ungkap Yusril.
“Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.” tambahnya.
Menurut dia, kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, atau karena masalah Bambang Tri ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya tidak masalah. Karena secara hukum Bambang Tri telah menunjuk Eggi dan Ahmad Khozinudin untuk mewakili dirinya.
Baca Juga: Mau Sandingkan Anies Baswedan dengan Aher, Presiden PKS Sampai Bikin Pantun, Begini Bunyinya...
“Jadi, saya juga bisa bertanya: apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?” tanya Yusril.
Sebagai pengacara, mestinya Eggi dapat memberi advis kepada Bambang agar meneruskan gugatan.
“Ibarat kata pepatah: berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi,” jelasnya.
Baca Juga: Santri of The Year 2022, Gus Jazil: Mudah-mudahan 2024 Ada Santri Jadi Presiden
Karena kata Yusril, hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat.
“Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: