Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono Ternyata Belum Selesai, Ahmad Khozinuddin: Dia Masih Bisa Menggugat Kapanpun!
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan bahwa kliennya masih bisa menggugat Presiden Jokowi kapanpun, terutama setelah masalah pidana (kasus penistaan agama) yang menimpanya selesai.
“Ketika ditangkap tuh kita ragu karena memang ada data dokumen saksi-saksi itu semua terkait Bambang Tri Mulyanto,” kata Ahmad melansir dari youtube channel Refly Harun, Senin (31/10/22).
Baca Juga: Solar untuk Koperasi, Erick: Bukti Presiden Ingin Nelayan Kita Sejahtera
Ia juga menjelaskan mengenai orang-orang yang merasa seharusnya kasus masih bisa berjalan meskipun Bambang Tri dipenjara.
“Memang ada dua model lawyer, ya bang. Ada yang layer itu sebelum asli diserahkan ke kantornya. Dia tidak akan gugat kalau yang asli belum diserahkan. Tapi, ada juga yang cukup copian (bukti) nanti bukti asli dibawa ke pengadilan saja,” kata Ahmad.
“Karena untuk menjaga kepercayaan kepada klien. Nah, kami itu termasuk yang kedua Bang. Toh nanti juga bisa dihadirkan kliennya ke pengadilan,” tambah Ahmad.
Ia mengatakan, setelah Bambang Tri ditangkap, pihak kuasa hukum tetap mengharapkan tanggal 18 Oktober (sidang pertama), Presiden Jokowi bisa datang sehingga ketika presiden mengklarifikasi kasus akan cepat selesai.
“Ini memang sulit kalau kita melawan kekuasaan. Dan itulah yang kemudian kami ambil keputusan musyawarah, ada lah kita tarik (tarik gugatan) dengan begitu kan kepentingan klien masih terjaga,” kata Ahmad.
“Dan dia masih bisa menggugat kapanpun, kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak punya kekuasaan, itu mungkin juga,” tambah dia.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.
Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: