Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono Ternyata Belum Selesai, Ahmad Khozinuddin: Dia Masih Bisa Menggugat Kapanpun!

        Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono Ternyata Belum Selesai, Ahmad Khozinuddin: Dia Masih Bisa Menggugat Kapanpun! Kredit Foto: JPNN.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan bahwa kliennya masih bisa menggugat Presiden Jokowi kapanpun, terutama setelah masalah pidana (kasus penistaan agama) yang menimpanya selesai.

        “Ketika ditangkap tuh kita ragu karena memang ada data dokumen saksi-saksi itu semua terkait Bambang Tri Mulyanto,” kata Ahmad melansir dari youtube channel Refly Harun, Senin (31/10/22).

        Baca Juga: Solar untuk Koperasi, Erick: Bukti Presiden Ingin Nelayan Kita Sejahtera

        Ia juga menjelaskan mengenai orang-orang yang merasa seharusnya kasus masih bisa berjalan meskipun Bambang Tri dipenjara. 

        “Memang ada dua model lawyer, ya bang. Ada yang layer itu sebelum asli diserahkan ke kantornya.  Dia tidak akan gugat kalau yang asli belum diserahkan. Tapi, ada juga yang cukup copian (bukti) nanti bukti asli dibawa ke pengadilan saja,” kata Ahmad.

        “Karena untuk menjaga kepercayaan kepada klien. Nah, kami itu termasuk yang kedua Bang. Toh nanti juga bisa dihadirkan kliennya ke pengadilan,” tambah Ahmad.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Relawannya: Ide Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP Itu Ngawur!

        Ia mengatakan, setelah Bambang Tri ditangkap, pihak kuasa hukum tetap mengharapkan  tanggal 18 Oktober (sidang pertama), Presiden Jokowi bisa datang sehingga ketika presiden mengklarifikasi kasus akan cepat selesai. 

        “Ini memang sulit kalau kita melawan kekuasaan. Dan itulah yang kemudian kami ambil keputusan musyawarah, ada lah kita tarik (tarik gugatan) dengan begitu kan kepentingan klien masih terjaga,” kata Ahmad. 

        “Dan dia masih bisa menggugat kapanpun, kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak punya kekuasaan, itu mungkin juga,” tambah dia. 

        Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

        Baca Juga: Ekspansi ke Kawasan Asia Pasifik, Aiven Tunjuk Olivier van Grembergen sebagai Regional Vice President

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

        "Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: