Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacaranya Sampai Salut Ungkap Kegigihan Bambang Tri Ajukan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Saya Angkat Topi Kalau Masalah Mental!

        Pengacaranya Sampai Salut Ungkap Kegigihan Bambang Tri Ajukan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Saya Angkat Topi Kalau Masalah Mental! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengatakan dirinya angkat topi jika menilai keberanian kliennya dalam menghadapi kasus gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi

        “Sampai bilang begini Bambang Tri ke saya ‘enggak apa-apa Pak, saya dipenjara, di luar sama, di dalam sama aja’” ungkap Ahmad dalam wawancaranya bersama Refly Harun, Senin (31/10/22).

        Baca Juga: Ini yang Dilakukan Presiden Korea Selatan Setelah Tragedi Halloween Berdarah Tewaskan Lebih 150 Orang

        “Saya sudah seperti orang yang enggak punya saudara ya, gak apa-apa ya kata dia. Jadi kalau untuk mental ya saya angkat topi lah dengan Bambang Tri ini, luar biasa,” tambah Ahmad.

        Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik kasus sampai heran dengan sikap Bambang Tri saat mau diperiksa. 

        “Sampai penyidiknya waktu mau mendidik itu, gila ini Bang berani bener nih orangnya. Mohon maaf ya duduk santai begini, terus dia ngomong ‘Yang penting tolong carikan saya rokok saja’ kata dia,” jelas Ahmad sambil menirukan gaya Bambang Tri. 

        Ahmad juga menjawab mengenai kemungkinan pihak kuasa hukum melanjutkan gugatan ini.

        “Memang ada dua model lawyer, ya bang. Ada yang layer itu sebelum asli diserahkan ke kantornya.  Dia tidak akan gugat kalau yang asli belum diserahkan. Tapi, ada juga yang cukup copian (bukti) nanti bukti asli dibawa ke pengadilan saja,” kelas dia.

        Baca Juga: Soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang Dicabut, Yusril Ihza Mahendra: Bambang Tri Hanya Dimanfaatkan Pengacaranya

        “Karena untuk menjaga kepercayaan kepada klien. Nah, kami itu termasuk yang kedua Bang. Toh nanti juga bisa dihadirkan kliennya ke pengadilan,” ungkap Ahmad kepad Refly Harun. 

        Sayangnya, Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Relawannya: Ide Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP Itu Ngawur!

        Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dkk memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang sebelumnya diajukan klien mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: