Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang Dicabut, Yusril Ihza Mahendra: Bambang Tri Hanya Dimanfaatkan Pengacaranya

Soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang Dicabut, Yusril Ihza Mahendra: Bambang Tri Hanya Dimanfaatkan Pengacaranya Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari keputusan Bambang Tri Mulyono dan kuasa hukumnya mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi

Menurutnya, langkah ini malah memperlihatkan penulis buku Jokowi Undercover itu hanya dimanfaatkan oleh pengacaranya. 

Baca Juga: Mau Sandingkan Anies Baswedan dengan Aher, Presiden PKS Sampai Bikin Pantun, Begini Bunyinya...

Sebelumnya, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri mengemukakan alasannya mencabut gugatan dan mundur membela kliennya dalam kasus ini. 

“Saya tidak mau dalam peristiwa karir advokat, saya dikalahkan hanya karena tidak mengerti permainan yang ada. Karena dalam dugaan saya nggak bakal bisa menang gitu kalau situasinya masih dalam kendali kekuasaan,” kata Eggi dalam konferensi pers, Kamis (27/10/22).

Dalam pertimbangan hukum kata Yusril, majelis hakim tentu akan mengemukakan dasar-dasar hukum putusan dan menilai alat-alat bukti yang dihadirkan Penggugat dan Tergugat dengan jernih dan mengambil putusan yang paling tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: AHY Disebut Belum Layak Dampingi Anies Baswedan, Gus Nadir: Kelebihannya Ya Anak Presiden

“Kini penahanan Bambang Tri justru dimanfaatkan oleh Bambang Tri dan pengacaranya, Eggi dan Ahmad Khozinudin, untuk dijadikan alasan mencabut gugatan,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022). 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: