Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fakta Baru Persidangan Kematian Brigadir J, Anak Bungsu Putri Candrawathi Benar Anak Adopsi

        Fakta Baru Persidangan Kematian Brigadir J, Anak Bungsu Putri Candrawathi Benar Anak Adopsi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.

        Banyak desas-desus yang mengatakan, karena jarak anak terakhir mereka dengan kakak-kakaknya terlalu jauh, anak terakhir yang bernama Arka ini bukanlah anak kandung Putri dan Sambo. 

        Hal ini terbongkar dalam persidangan, salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul berikan kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Oktober 2022.

        Baca Juga: Rosti Simanjuntak Sebut Dirinya Sudah Siap Berhadapan Langsung dengan Putri Candrawathi: Saya Cuman Mau Tanya, Hatinya Terbuat dari Apa?

        Hakim menanyakan kepada Daden Miftahul soal Putri Candrawathi yang hamil atau melahirkan pada tahun 2019.

        Namun, Daden bersaksi dengan menjawab jika Putri Candrawathi tidak hamil.

        "Setahu saya tidak, yang mulia," jawab Daden.

        Hakim kembali menanyakan kembali kesaksian dari ART Ferdy Sambo, Susi yang mengatakan anak bungsu anak yang dilahirkan dari Putri Candrawathi.

        Daden pun sempat ragu untuk menjawab pertanyaan hakim karena Sambo dan Putri khawatir masa depan anaknya.

        Namun Daden menyampaikan jika anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi anak adopsi.

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penembak Baru dalam Kasus Brigadir J, Ternyata Putri Candrawathi?

        “Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” ucap Daden.

        Pernyataan Dade bertolak belakang dengan ART Susi saat persidangan Bharada E.

        Dalam persidangan, Hakim menilai bahwa Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banyak mengatakan kebohongan.

        Hal itu terungkap saat Susi dicecar pertanyaan tentang anak bungsu Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun.

        Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya, "Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!"

        Baca Juga: Yang Aktif Mengajak itu Putri Candrawathi

        Setelah terdiam beberapa saat Susi menjawab "Ibu Putri."

        Usai mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali bertanya dengan pertanyaan serupa, "Siapa yang melahirkan Arka?"

        Susi kembali menjawab, "Ibu Putri."

        Selanjutnya bertanya, "Kapan dia lahir?"

        Dijawab Susi, "Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23."

        "Di mana?" tanya Hakim. Dijawab Susi, "Saya tidak tahu."

        Hakim pun menilai jawaban Susi berbeda dengan jawaban sebelumnya.

        "Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi tidak tahu lahirnya dimana," kata Hakim.

        "Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," lanjut hakim.

        Baca Juga: Dua Kali Dibacakan, Putri Candrawathi Tetap Tidak Memahami Dakwaannya

        Pertanyaan terhadap Susi kembali dilanjutkan Majelis Hakim.

        Hakim kemudian bertanya lagi, "Pada bulan Juli siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo)."

        Susi menjawab, "Suster."

        "Namanya Siapa?" tanya Hakim.

        Dijawab Susi "Alif".

        Hakim kembali menilai jawaban Susi janggal. Sebab sebelumnya Susi tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling.

        "Dari tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana Alif tidak disebut," ucap Majelis Hakim.

        "Kan sudah keluar, Pak," jawab Susi.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Ucapkan Maaf Tapi Masih Bela Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Istrinya Pelaku!

        Karena keterangannya berubah-ubah, Susi pun diancam dikenai tindak pidana.

        “Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: