Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kali Dibacakan, Putri Candrawathi Tetap Tidak Memahami Dakwaannya

Dua Kali Dibacakan, Putri Candrawathi Tetap Tidak Memahami Dakwaannya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku tidak memahami dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada saat sidang berlangsung, Majelis Hakim bertanya kepada Putri Candrawathi terkait dakwaan yang baru saja dibacakan.

Baca Juga: Bantah Tembak Brigadir J di Bagian Kepala, Kuasa Hukum Sambo: Itu Dilakukan oleh Richard!

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti ata dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?" tanya Majelis Hakim ke Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi menjawab bahwa dirinya tidak mengerti dengan dakwaan yang baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim. "Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi ke Majelis Hakim.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim menegaskan ketidakmengertian Putri Candrawathi terkait dakwaannya. Kendati demikian, Putri Candrawathi terlihat tetap tidak memahami dakwaannya sehingga Majelis Hakim meminta JPU untuk kembali membacakan dakwaan Putri Candrawathi.

Berdasarkan arahan dari Majelis Hakim, JPU menjelaskan kembali dakwaan yang ditetapkan ke Putri Candrawathi. JPU menuturkan bahwa sidang perdana tersebut diagendakan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawati yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338, 338 itu pembunuhan biasa, juncto nya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: