Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Akhirnya Dicabut, Motif Kepentingan Bangsa dan Negara Jadi Alasan Kuasa Hukum Bambang Tri Maju dalam Dugaan Ijazah Palsu Presiden

        Meski Akhirnya Dicabut, Motif Kepentingan Bangsa dan Negara Jadi Alasan Kuasa Hukum Bambang Tri Maju dalam Dugaan Ijazah Palsu Presiden Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Motif kepentingan bangsa dan negara adalah salah satu motif yang menurut kuasa hukum Bambang Tri Mulyono membuat mereka berani mengajukan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. 

        “Pertama, motif ini kepentingan bangsa dan negara ya. Kalau ini ijazah kepala desa yang viral, enggak ada masalah. Paling kan kita kehilangan kepala desa saja,” kata Ahmad Khozinudin saat ditanya oleh Refly Harun melalui Youtube Channelnya, Selasa (1/11/2022).

        “Tapi kalau ini isunya presiden tentu kita kan tidak ridho memiliki presiden yang dalam tanda petik ilegal inkonstitusional,” tambahnya. 

        Baca Juga: Salah Satu Timses Anies Baswedan di Pilgub DKI Tolak Pencapresan: Saya Pilih Bapak Jadi Gubernur Lagi Ketimbang Presiden

        Menurut Ahmad, ini artinya jika isu ini benar presiden tidak memenuhi syarat, karena salah satu syaratnya itu kan pendidikannya minimal SMA atau sederajat. 

        “Yang kedua, juga ada motif saya ingin menyelamatkan wibawa presiden. Kalau ini liar ya (isu ijazah palsu) kemudian menjadi bahan sosmed untuk diskusi tapi tidak ada kejelasan nanti kasihan presiden,” kata dia.

        “Maka perlu juga kita siapkan satu forum agar presiden bisa mengklarifikasi dan selesai tuntas (isu ijazah palsu),” tambah dia.

        Baca Juga: Refly Harun Pertanyakan Alasan Ahmad Khozinuddin Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Memang Susah Lawan Kekuasaan!

        Sebelumnya, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.

        Kemudian, 10 hari setelahnya, tepatnya Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB Bambang ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka penodaan agama.

        Atas ditangkapnya Bambang, Ahmada dan kuasa hukum yang lain merasa pembuktian perkara akan semakin sulit. 

        Baca Juga: Refly Harun Pertanyakan Alasan Ahmad Khozinuddin Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Memang Susah Lawan Kekuasaan!

        Menurutnya pula, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Hingga akhirnya gugatan ini dicabut dan dihentikan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: