Omongan Ayah Brigadir J Begitu Mendalam, Sambo dan Istri Hanya Tertunduk di Persidangan: Dengan Begitu Sadis, Anak Saya Dihabisi Nyawanya!
Persidangan para terdakwa kasus Duren Tiga Berdarah jadi perhatian publik.
Mengenai perkembangan yang ada, Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Simanjuntak, menginginkan agar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengerti perasaan kehilangan seorang anak.
Hal itu disampaikan Samuel saat menghadiri persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Saat ditanya majelis hakim terkait keinginan menyampaikan pesan, Samuel langsung menyatakan ingin berbicara kepada para terdakwa.
Baca Juga: Geger! Susi Cabut Kesaksian Bohongnya, Terjawab Sudah Soal Anak ke-4 Ferdy Sambo! Ternyata...
Dia kemudian meminta kepada majelis hakim agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka maskernya. Keinginan tersebut langsung dikabulkan hakim dan meminta keduanya untuk melepas masker.
Setelah itu, Samuel pun berbicara kepada Ferdy Sambo terlebih dahulu.
"Pak Ferdy Sambo merupakan ayah bagi anak-anaknya, saya juga demikian. Jadi, bagaimana kebalikannya peristiwa ini? Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo?" tanya Samuel sambil menatap Ferdy Sambo di ruang persidangan.
Samuel selanjutnya menyampaikan kepada Ferdy Sambo agar ikut merasakan kematian Brigadir J.
"Dengan begitu sadis, nyawa anak saya atau anak dia diambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaanya?" tanya dia kembali.
Mendengar pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo hanya bisa sesekali menunduk dan menatap ke arah Samuel.
Selain itu, Samuel juga mengajak Putri Candrawathi untuk ikut merasakan kematian Brigadir J.
Dia menyampaikan di mata anaknya selama ini Putri dikenal sebagai sosok yang baik.
"Seorang perempuan itu berhati nurani yang sangat halus. Seandainya anaknya dibikin seperti itu, bagaimana perasaannya?" ucap Samuel kepada Putri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto