Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penghuni Apartemen Ini Ingin Mengaku ke Budi: Keputusan Anies Semasa Masih Gubernur Sangat Tidak Wajar

        Penghuni Apartemen Ini Ingin Mengaku ke Budi: Keputusan Anies Semasa Masih Gubernur Sangat Tidak Wajar Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelum selesai masa tugasnya terkait akta pendirian perhimpunan penghuni rumah susun meninggalkan sejumlah masalah. Karena itu, sejumlah penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas berharap bisa melakukan audiensi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

        Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mengungkapkan bahwa akta pendirian pihaknya telah dicabut oleh Gubernur Anies melalui SK No 1047 tahun 2022.

        Baca Juga: Julukan Anies Baswedan Sebagai Antitesis Presiden Jokowi Terbukti dalam Hasil Survei SMRC

        Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 14 Oktober lalu, dua hari sebelum masa jabatan Anies berakhir. Menurut dia, tindakan Anies sangat tidak wajar, mengingat pengurus PPRS Campuran saat ini sebenarnya sudah legal.

        "Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya utusan kasasi berkuatan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021," ujar Hery kepada awak media belum lama ini.

        Lebih lanjut Hery mengatakan, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum. Pasalnya, bertentangan dengan pututasn kasasi yang sudah berkekuatan tetap. Hal tersebut juga merupakan perbuatan sewenang-wenang Anies kepada warganya.

        "Untuk itu, kita akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan bapak Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.

        Hery juga mengatakan dengan dikeluarkannya SK Gubernur dua hari sebelum masa Jabatan Anies berakhir, terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya. Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.

        Baca Juga: Blunder! Ade Armando Sebut Dirinya Anti Politik Identitas, Malah Serang Anies Baswedan Sambil Bawa-bawa Umat Kristen

        "PPRS Campuran merupakan badan hukum dengan tercatat di notaris. Namun, dengan SK Gubernur no 1047, otomatis menghapus status badan hukum itu sendiri. Akibatnya, banyak hal yang terbengkalai," ucap Hery.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: