Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 pada Rabu (2/11), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan tentang pembayaran lokasi gelaran Formula E di Ancol, Jakarta Utara.
Saat itu, dewan tengah membahas anggaran bersama sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pria yang akrab disapa Pras itu lalu menanyakan kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto apakah lokasi Formula E di Ancol telah dibayar.
"Pertanyaan awal saya, apakah bapak sudah bayar kepada Ancol Rp20 miliar? Apakah Formula E untung atau tidak? Tolong jawab," desak Pras.
Widi lalu menjawab bahwa sewa lahan Ancol untuk dijadikan sirkuit Formula E dilakukan untuk periode tiga tahun sejak 2022 hingga 2024.
"Di sini sewa sirkuit untuk tanah lahan digunakan empat bulan tahun pertama. Lalu sebulan untuk tahun kedua dan sebulan tahun ketiga," jawab Widi.
Widi melanjutkan, sirkuit yang telah jadi itu nanti menjadi milik bersama antara Jakpro dan Ancol. Pras lalu mempertanyakan kembali apakah lahan tersebut nantinya akan menjadi milik Jakpro. Pras mendalami apakah pelaksanaan program yang digagas Anies Baswedan itu sudah klir.
Namun, Widi menyebutkan bahwa akan menjadi milik Ancol dan Jakpro karena kerja sama. Lantaran kurang puas dengan jawaban Widi, politikus PDI Perjuangan itu lalu menanyakan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Eddy Prastiyo.
Baca Juga: Formula E Sebenarnya Untung Apa Buntung? Ketua DPRD DKI: Saya Capek Dipanggil KPK
"Saya mau tanya dulu ini. Mana Ancol? Utangnya sudah dibayar belum sama Ancol waktu Formula E?" cecar Pras.
"Belum," jawab Eddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum