Direktur Eksekutif Indonesia Global Compact Network (IGCN), Josephine Satyono, menjelaskan mengenai 10 prinsip United Nations (UN) Global Compact yang dapat diaplikasikan oleh industri bisnis untuk keberlangsungan bisnis jangka panjang.
"Bisnis kalau mau ikut berkontribusi harus bisnis yang bertanggung jawab, jadi tidak melulu berbicara mengenai profit, profit, profit. Kalau boleh dibilang bahwa profit is all in the past. Ke depan itu bagaimana keseimbangan ini dan keseimbangan itu yang menyebabkan keberlangsungan bisnis jangka panjang. Jadi, itu yang dilihat oleh para CEO dunia. Saya mau bisnis saya maju, saya mau bisnis saya berkelanjutan. Apa yang dilakukan? 10 prinsip [UN Global Compact-red]," paparnya dalam Sesi Kopi Sore di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Josephine menjelaskan bahwa 10 prinsip UN Global Compact terdiri dari empat pilar, yaitu Hak Asasi Manusia, Tenaga Kerja, Lingkungan, dan Anti Korupsi yang diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan dampak kolektif global dari bisnis dan berkontribusi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
"Sepuluh prinsip ini ada 4 pilar di mana business menghormati human rights, menghormati ketenagakerjaan, hak-hak karyawan itu harus dihormati, dan menjaga lingkungan atau environment dan kemudian bisnis yang antikorupsi, transparan yang equal, yang akuntabel," tambahnya.
Adapun kesepuluh prinsip UN Global Compact yang dibagi ke dalam 4 pilar tersebut antara lain:
- Pilar Hak Asasi Manusia: (a) Prinsip 1, Bisnis harus mendukung dan menghormati perlindungan atas hak asasi manusia yang dinyatakan secara internasional; (b) Prinsip 2, Memastikan bahwa bisnis tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
- Pilar Ketenagakerjaan: (a) Prinsip 3, Bisnis harus menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan pengakuan secara efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama; (b) Prinsip 4, Penghapusan segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib; (c) Prinsip 5, Penghapusan pekerja anak yang efektif; (d) Prinsip 6, Penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan;
- Pilar Lingkungan: (a) Prinsip 7, Bisnis harus mendukung pendekatan kehati-hatian terhadap tantangan lingkungan; (b) Prinsip 8, Bisnis melaksanakan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar; (c) Prinsip 9, Bisnis mendorong pengembangan dan difusi teknologi ramah lingkungan;
- Pilar Antikorupsi: (a) Prinsip 10, Bisnis harus bekerja melawan korupsi dalam segala bentuknya, termasuk pemerasan dan penyuapan.
Indonesia Global Compact Network (IGCN) adalah jaringan lokal UN Global Compact di Indonesia yang mendukung dan memfasilitasi dunia usaha dan ekosistem bisnis untuk bersama-sama komunitas global berkontribusi dalam pencapaian SDGs di Indonesia dengan menyelaraskan strategi dan operasi dengan sepuluh prinsip UN Global Compact.
Total anggota IGCN adalah 124 entitas yang terdiri dari 82 perusahaan dan UKM, 7 anak perusahaan, 26 NGO dan 9 akademisi.
Penulis: Putu Rusta Adijaya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: