Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teknologi CCS-CCUS Jadi Tren Baru Hadapi Transisi Energi

        Teknologi CCS-CCUS Jadi Tren Baru Hadapi Transisi Energi Kredit Foto: Rakyat Merdeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) merupakan tren baru dalam menghadapi transisi energi demi mencapai target Net Zero Emission (NZE) global. 

        Implementasi CCS/CCUS di Indonesia diyakini akan dapat mendukung peningkatan produksi migas sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

        Berdasarkan Roadmap IEA untuk NZE tahun 2050 di sektor energi, teknologi CCUS akan berkontribusi lebih dari 10 persen dari kumulatif pengurangan emisi global pada tahun 2050. 

        Sedangkan untuk Asia Tenggara, untuk menjaga agar tujuan Paris Agreement dapat tercapai, kebutuhan CCS/CCUS di Asia Tenggara mencapai 35 juta tCO2 pada tahun 2030 dan lebih dari 200 juta tCO2 pada tahun 2050.

        Indonesia sendiri memiliki banyak lapangan migas dengan kandungan CO2 tinggi. Saat ini terdapat 15 kegiatan CCS/CCUS di Indonesia yang masih dalam tahap studi/persiapan, namun sebagian besar ditargetkan onstream sebelum 2030.

        Perwakilan dari Ditjen Migas Juniarto M. Palilu mengatakan pentingnya untuk memastikan bahwa dalam kegiatan CCS/CCUS tidak ada kebocoran sehingga CO2 yang diinjeksikan dapat tersimpan secara aman dan permanen.

        Untuk mendukung pemanfaatan CCS/CCUS dalam kegiatan usaha migas, Pemerintah telah menyusun regulasi yang melibatkan pelbagai pihak dan diharapkan rampung dalam waktu dekat ini.

        Dalam draft regulasi tersebut, diatur mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penutupan injeksi. 

        "Dalam tahap pelaksanaan, KKKS wajib menyediakan sistem tanggap darurat yang meliputi penilaian risiko, prosedur tanggap darurat, peralatan tanggap darurat termasuk peralatan peringatan dini, personel terdidik dan terlatih dan pelatihan berkala," Ujar Juniarto dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/11/2022). 

        Kemudian terkait penutupan injeksi, harus dilakukan monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, instalasi dan peralatan, lingkungan, dan/atau keselamatan umum.

         Monitoring dilakukan sejak rencana penyelenggaraan CCS/CCUS disetujui sampai 10 tahun setelah penyelesaian penutupan injeksi.

        Rencana monitoring dilakukan berdasarkan kaidah keteknikan yang baik, sesuai karakteristik lokasi, menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko seperti kebocoran, kontaminasi air tanah, integritas lapisan zona penyangga, zona kedap dan perangkap geologi, serta potensi risiko lainnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: