Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Jelaskan dari Sisi Hukum Soal Layak-Tidaknya Seorang Presiden Menjabat Lagi, Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi Disinggung, Simak!

        Refly Harun Jelaskan dari Sisi Hukum Soal Layak-Tidaknya Seorang Presiden Menjabat Lagi, Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi Disinggung, Simak! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah demonstrasi terjadi menuntut beberapa hal terkait kebijakan pemerintah ataupun soratan pada pemerintah, salah satunya yang dilakukan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).

        Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi.

        Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.

        Refly berpendapat sesuai dengan tuntutan GNPR saat demonstrasi pada Jumat (4/11).

        "Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden," ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

        Baca Juga: 'Serang' Anies Baswedan dengan Ungkit Umat Kristen, Refly Harun Nggak Setuju Ade Armando Dilaporkan ke Polisi, Alasannya Nggak Main-main!

        Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat.

        Dia menyatakan ancaman memalsukan ijazah bisa dijerat ancaman pidana di atas lima tahun.

        "Namun, daripada diberhentikan, lebih baik mengundurkan diri. Itu merupakan cara berpikir orang yang mendukung mundur. Jadi, saya menjelaskan dari sisi hukum," tuturnya.

        Baca Juga: Nasib Oh Nasib… Ungkit Umat Kristen untuk Senggol Anies Baswedan, Kelakuan Ade Armando pun Nggak Diakui Teman-temannya: Maaf Ya...

        "Yang paling penting tidak direpresi atau dilarang. Sebab, ciri negara demokrasi itu, ya, boleh berunjuk rasa. Kalau di negara maju, seperti Amerika Serikat, orang demo sepanjang hari boleh dan tidak dilarang, apalagi Indonesia cuma sekali-sekali doang," sambungnya.

        Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly Harun beralasan hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: