Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tuding Ketua PBNU Benci Habib, Faizal Assegaf Dilaporkan GP Ansor DKI Jakarta

        Tuding Ketua PBNU Benci Habib, Faizal Assegaf Dilaporkan GP Ansor DKI Jakarta Kredit Foto: Dok. Instagram @faizal.assegaf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Cuitan Faizal Assegaf soal ketua PBNU beberapa waktu lalu berujung laporan ke polisi.

        Gerakan Pemuda atau GP Ansor DKI Jakarta polisikan Faizal Assegaf, Selasa (8/11/2022). Pegiat media sosial itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

        Ujaran kebencian itu diduga dilakukan Faizal Assegaf di akun Twitter miliknya. Salah satu cuitannya terkait tuduhan Ketum PBNU 'Pembenci Habib'.

        "Kami dari Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta diwakili oleh teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf," kata Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin, Selasa (8/11/2022).

        Baca Juga: Keluarkan 'Fatwa' untuk Umat Kristen Soal Pilih Anies Baswedan Sama dengan Menukar Iman, Refly Harun Heran dengan Ade Armando: Tidak Punya…

        GP Ansor DKI Jakarta menyebut Faizal Assegaf menyampaikan ujaran kebencian terhadap Gus Yahya, Ketum PBNU.

        "Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," ujar Ainul.

        Padahal menurut mereka, di kepengurusan PBNU ada banyak Habib. Karenanya mereka menilai cuitan Faizal Assegaf merupakan fitnah.

        "Kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," ujarnya.

        Aduan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.

        Baca Juga: Tukang Becak Ambil Sembako di Acara Relawan Ganjar Pranowo Tapi Malah Blak-blakan Dukung Anies Baswedan, Refly Harun Ngakak: Ini Pelajaran!

        Di dalamnya Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

        Dalam laporan, mereka juga melampirkan barang bukti, berupa tangkapan layar cuitan akun Twitter milik Faizal Assegaf.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: