Habib Rizieq Klaim Telah Menemukan Mobil Pengawalnya yang Jadi Korban Tragedi KM 50, Refly Harun Ingatkan Hal Penting Ini, Siap-siap!
Habib Rizieq Shihab membeberkan kabar terbaru di mana pihaknya mengklaim telah mendapatkan mobil yang dipakai para pengawalnya sebelum peristiwa KM 50 berlangsung.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Refly menegaskan apa yang disampaikan pihak Habib Rizieq mengenai temuan ini tak ada kaitannya dengan status Rizieq yang kini masih bebas bersyarat. Karenanya, tak bisa hanya karena mengungkapkan temuan yang ada, Ucapan Habib Rizieq dipersoalkan atau bahkan kembali dibawa ke ranah hukum.
“Apa yang disampaikan oleh HRS jangan diangap sebagai sesuatu yang mengingkari atau melanggar pembebasan bersyaratnya, karena kasusnya sendiri nggak jelas kalau kita mau jujur. Masa semua statement dianggap berita bohong,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya dikutip Rabu (9/11/22).
Lanjut Refly, anggapan lain di luar versi pihak terkait dalam penanganan kasus ini tidak bisa dikesampingkan.
Sebagai contoh, dimana Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TPPP) KM 50 yang melakukan investigasi independen telah mengeluarkan buku terkait temuan dalam kasus ini.
“Mengenai KM 50 ini banyak orang yang berspekulasi bahkan TPPP telah membuat buku pelanggaran HAM berat terhadap 6 pengawal HRS,” jelas Refly.
Menurut Refly, sejauh ini terkait perkembangan kasus ini masih menggantung dengan sejumalh putusan yang dia anggap belum tuntas (CCTV, Tembak menembak, dll). Karenanya, pengusutan kembali perlu dilakukan.
“Ini tetap jadi noda sejarah kalau tidak diselesaikan,” tambah Refly.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengklaim telah menemukan mobil yang selama ini tidak diketahui keberadaannya terkait KM 50.
“Para pengacara kita terus bekerja, akhirnya kemarin malam berhasil mengambil kembali mobil enam syuhada," ujar Rizieq dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood Television, Senin (7/11/2022).
Mobil tersebut mereka percaya sebagai komponen penting dalam menguak peristiwa yang telah ditetapkan sebagai judicial killing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto