Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TNI AL Terus Awasi Pergerakan Kapal Rumah Sakit China di Teluk Jakarta, Ada Apa?

        TNI AL Terus Awasi Pergerakan Kapal Rumah Sakit China di Teluk Jakarta, Ada Apa? Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapal rumah sakit milik Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) Peace Ark ( Daishan Dao-866) terlihat memasuki Teluk Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Posisi kapal tersebut melintas tak jauh dari posisi KRI Semarang-594, tempat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memimpin Upacara Tabur Bunga di Laut dalam peringatan Hari Pahlawan 2022.

        Yudo mengatakan, kehadiran kapal Peace Ark di Teluk Jakarta dalam rangka port visit atau kunjungan pelabuhan dan sudah diterima langsung oleh pimpinan dari dua satuan TNI Angkatan Laut.

        Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Kemensos Bersama TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut

        “Pangkolinlamil sama Kaskoarmada I, saya perintahkan untuk menerima kedatangannya, itu masih setingkat port visit,” kata Yudo Margono di geladak KRI Semarang-594 usai Upacara Tabur Bunga di Laut dalam peringatan Hari Pahlawan 2022, Kamis (10/11/2022).

        KSAL menyebut pihaknya mengawasi langsung pergerakan kapal rumah sakit China, Peace Ark yang memasuki Teluk Jakarta tersebut.

        Yudo menjelaskan bahwa setiap kapal perang atau kapal bantu asing yang akan melakukan port visit ke Indonesia harus mempunyai izin dari Markas Besar TNI. Ia mengatakan Markas Besar TNI telah mengeluarkan izin Peace Ark untuk melakukan port visit.

        Baca Juga: Prabowo Ternyata Harus Menahan Diri, Elite Megawati Buka-bukaan Terkait Dukungan Jokowi: Itu Cuma...

        Selain port visit, kehadiran kapal ini juga dalam rangka akan melaksanakan kegiatan pengobatan. Namun, Yudo mengungkapkan rencana kegiatan pengobatan yang dilakukan kapal Daishan Dao harus mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan RI. “Kalau kegiatannya masalah pengobatan dan sebagainya itu adalah harus ada izin Kementerian Kesehatan, sehingga kita tunggu apakah diizinkan apa tidak, kalau tidak, ya kita harus jaga, (untuk) tidak,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: