Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus KM 50 Masih Tinggalkan Tanda Tanya, Habib Rizieq Sebut Penuntasannya akan Bersihkan Nama Polri

        Kasus KM 50 Masih Tinggalkan Tanda Tanya, Habib Rizieq Sebut Penuntasannya akan Bersihkan Nama Polri Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar.

        Rizieq mengatakan, permintaan agar kasus KM 50 dibuka kembali ini bertepatan dengan momentum Kapolri melakukan bersih-bersih terhadap anggota yang bermasalah.

        "Kepada Kapolri yang saat ini sedang getol-getolnya membersihkan Polri, petugas-petugas oknum-oknum yang bejat. Kami minta supaya KM 50 segera diusut kembali," kata Rizieq dikutip Suara.com dari akun YouTube Islamic Brotherhood Television IBTV, Selasa (15/11/2022).

        Baca Juga: Soenarko Sebut Aparat dan Pemerintah Anggap Rakyat Buta, Tuli, dan Tolol terkait Kasus KM 50

        Mantan imam besar FPI itu juga menilai dibukanya kembali kasus KM 50 demi kebaikan Polri.

        Sebab jika tidak justru dianggap Rizieq dapat semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

        "Lebih baik ini segera diselesaikan demi kebaikan Polri sendiri. Jangan oknum-oknum Polri yang bejat, yang suka membunuh, menyiksa, merekayasa kasus, dibiarkan. Jangan, Pak. Nanti masyarakat makin tidak percaya dengan polisi," katanya.

        Rizieq juga mendukung pernyataan Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI yang menyatakan siap membuka kembali kasus KM 50 apabila ditemukan bukti baru atau novum.

        Baca Juga: Keanehan dalam Penyelidikan KM 50, Rest Area Ditutup Hingga Kesulitan Cari Saksi

        "Novum barunya sangat banyak, Pak. Salah satunya tolong dicarikan di mana CCTV KM 50. Karena yang menyitanya adalah orang Bapak, petugas, polisi kemudian dalam sidang Sambo menyebutkan bahwa orang menyita CCTV kasus Sambo adalah orang sama dengan kasus KM 59. Pernyataan itu Bapak Kapolri dijadikan masukan. CCTV itu akan mengungkap bahwa laskar di KM 50," ungkapnya.

        Peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI ini terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dalam perkara ini, tiga anggota Polda Metro Jaya; Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi Z ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ipda Elwira belakangan dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

        Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. 

        Meski, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

        Baca Juga: Kasus KM 50 Masih Sisakan Banyak Tanda Tanya, Refly Harun: Semoga Jenderal Listyo Sigit Mau Membayar Hutang Sejarah Ini!

        Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan.

        "Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

        Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

        Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pontang-panting Cari Kebenaran Atas Kasus KM 50, Eh, TKP Kejadian Malah Dimusnahkan!

        "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: