Habib Rizieq Shihab Pontang-panting Cari Kebenaran Atas Kasus KM 50, Eh, TKP Kejadian Malah Dimusnahkan!
Setelah hampir dua tahun berlalu, Habib Rizieq Shihab atau HRS membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 atau yang disebut oleh polisi sebagai Unlawful Killing 6 laskar FPI.
HRS mengatakan, 6 laskar FPI diikuti, ditembak dan ditangkap pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Baca Juga: Hampir 2 Tahun, Keadilan Bagi Korban KM 50 Belum Juga Terlihat
Keenam laskar kata HRS tidak melakukan perlawanan sebagaimana yang dirilis polisi yang mengatakan ada perlawanan sehingga terjadi baku tembak.
Ia menjelaskan bahwa 6 laskar FPI malam itu, 2 orang disebut HRS dalam keadaan terluka, ditembak dan 4 orang lainnya masih segar sehat bugar.
Mereka dibawa hingga di titik KM 50. Setibanya di lokasi, 4 orang yang masih segar bugar itu diturunkan dari mobil dan disuruh tiarap di atas aspal jalan tol. Dua orang lainnya yang terluka, dibiarkan dalam mobil.
Baca Juga: MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini
"Mestinya SOP polisi itu kalau habis nembak orang, sudah dilumpuhkan harus dibawa ke rumah sakit.Bukan dibiarkan darahnya mengalir sampai meninggal dunia. Itu SOP," kata HRS dalam video yang beredar Selasa 8 November 2022.
Mengenai kejanggalan pada penyelidikan kasus KM 50 juga disampaikan oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun. Ia mengatakan banyak kejanggalan dalam keterang kepolisian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty