Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        1.788 Laporan Pengaduan, OJK Sumbagut Kembali Dongkrak Literasi Akan Investasi dan Pinjol Ilegal

        1.788 Laporan Pengaduan, OJK Sumbagut Kembali Dongkrak Literasi Akan Investasi dan Pinjol Ilegal Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK. Untuk itu, OJK Sumbagut gelar sosialisasi terkait investasi dan pinjaman online ilegal, dengan tema "sosialisasi waspada investasi ilegal", Kamis (17/11/2022).

        Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori mengatakan untuk  peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.

        Baca Juga: Habis Diterpa Isu Temui Anak Jokowi, Manuver Anies Baswedan Diam-diam Disabotase Lagi: Pengecut...

        “Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” katanya.

        Hal ini menurutnya tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.

        "Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan," ujarnya.

        Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.

        Baca Juga: Keluarkan Aturan Baru, OJK Beri Keleluasaan Penyertaan Modal Perbankan

        “Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.

        Oleh karena itu OJK  juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

        Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing mengatakan kerugian masyarakat terhadap investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp123,5 triliun. "Entitas yang kita tangani yakni investasi ilegal, pinjaman ilegal dan gadai ilegal," ujarnya.

        Baca Juga: Gibran Anaknya Jokowi Lakukan Manuver yang Nggak Main-main dengan Menemui Banyak Tokoh, Nyagub di DKI Jakarta?

        Dikatakannya, apabila menerima penawaran investasi dengan iming iming imbal hasil tinggi, maka kenali 2L, yakni Legal status perizinan (badan hukum dan produk). Dan Logis imbal hasil wajar dan memiliki resiko.

        Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia Pintor Nasution mengatakan  masyarakat harus bijak berinvestasi, kenali terlebih dahulu ingin berinvestasi saham apa.

        "Kadang masyarakat belum memdakan investasi saham dan komoditi berjangka, kita disaham menggunakan sekuritas sedangkan komoditi menggunakan forex," ujarnya.

        Namun masyarakat sering salah membuat pengaduan terkait investasi ilegal, ketika masyarakat atau investor mendaftar di forex namun saat terjadinya penipuan investor salah alamat, dengan mengadu ke BEI.

        Baca Juga: Awasi Pengelolaan BP Tapera, OJK Keluarkan Aturan Teranyar

        "Setiap hari ada saja yang melapor atau mengadu ke kita terkait penipuan , padahal mereka melakukan investasi ke komoditi tapi lapornya ke kita, jadi ini menjadi salah satu sosialisasi kami agar investor mengenal perbedaan forex maupun sekuritas," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: