Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI

        Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI Kredit Foto: Instagram/Gus Nur
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, S.H pada hari Kamis (17/11) bersama Tim Advokasi Gus Nur seperti Eggi Sudjana, Ricky Fattamazaya, Anwar Silalahi mendatangi Kantor Pusat MUI.

        "Kami ingin menemui pimpinan atau perwakilan dari MUI, sehubungan dengan surat permohonan informasi dan fatwa keagamaan soal mubahalah yang telah kami kirim tanggal 14 November 2022 lalu," kata Khozinudin.

        Sayangnya, kata Khozinudin, ia bersama tim hukum yang lain dicueki dan tidak dilayani dengan baik oleh pihak MUI.

        "Tak ada perwakilan MUI yang menemui kami, tidak diberitahu pula kapan unsur Pimpinan MUI bisa mengagendakan waktu untuk menerima kami," terangnya.

        Tim Kuasa Hukum Gus Nur mengaku sudah berkirim surat resmi sebelumnya pada tanggal 14 November 2022.

        "Didalam surat tersebut, sudah diberitahu rencana kehadiran kami," tambahnya.

        "Kami menyayangkan pelayanan MUI dalam menindaklanjuti permohonan masyarakat dan penerimaan tamu. Klien kami Gus Nur dipersoalkan secara hukum dan menjadi tersangka diantaranya karena dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama dengan unggahan konten Mubahalah Gus Nur pada akun Youtubenya.

        "Salah satu unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama harus dipenuhi dengan adanya keterangan ahli agama, yang dalam hal ini ahli agama Islam yang harus representatif, yakni harus ahli agama yang ditunjuk atau mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelasnya.

        Ia menjelaskan mubahalah adalah salah satu ajaran syariat Islam. Menjadikan konten Mubahalah sebagai dasar pengenaan pasal penodaan agama adalah tindakan yang absurd bahkan justru berpotensi menodai agama Islam, kata Khozinudin.

        "Sehingga, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah agar dapat memberikan pencerahan. Kami mendatangi MUI agar dapat mengkonfirmasi apakah telah mengutus atau menunjuk ahli agama kepada tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam perkara yang menjerat klien kami," terangnya.

        "Mengingat, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri mengaku telah berkoordinasi dengan MUI sehubungan dengan penetapan Tersangka penista agana terhadap klien kami Gus Nur. Padahal, sangat aneh Mubahalah dijadikan kasus penistaan agama," jelasnya.

        "Kami juga meminta agar MUI dapat menerbitkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah. Sehingga, kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Mubahalah, siapapun yang melakukannya," jelasnya.

        Terakhir, Khozinudin menilai penangkapan Gus Nur dengan kasus Mubahalah ini tidak dapat dipisahkan dengan Gugatan Ijazah Palsu yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono.

        "Sebab, tanggal 03 Oktober 2022 kami mendaftarkan gugatan Ijazah Palsu, tanggal 18 Oktober 2022 panggilan sidang, pada tanggal 13 Oktober 2022 Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim,"

        "Selain dipersoalkan dengan kasus penodaan agama, klien kami Gus Nur juga dikasuskan dengan pasal mengedarkan berita bohong (pasal 14 UU No 2/1946). Kebohongan itu terkait ijazah palsu Joko Widodo yang menjadi objek Mubahalah Gus Nur," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: