Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Next Year Bisa Penuh Berkah, Upah Buruh Jabar Diprediksi Naik 8%

        Next Year Bisa Penuh Berkah, Upah Buruh Jabar Diprediksi Naik 8% Kredit Foto: Dok. Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memprediksi akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.

        Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

        Baca Juga: Bersiap Hadapi Natal, Dinas Bina Marga Jabar Mulai Sorot Tajam Sejumlah Ruas Jalan Rawan Bencana

        Sementara itu, keinginan dari pihak buruh ada kenaikan upah sebanyak 13 persen, akan tetapi Wagub Jabar menyampaikan harus dipahami pula kondisi perusahaan di masa saat ini.

        “Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” kata

        Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat bersilaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Jabar.

        Diskusi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar,  Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).

        Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang selalu dilaksanakan keputusannya pada bulan November.

        Menurutnya, kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya.

        Baca Juga: Bebas Mau Dukung Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, Instruksi Moeldoko: Ayo Cegah Politik Identitas

        "Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” katanya

        Dengan kendala tersebut produksi yang diekspor ke luar negeri akan berkurang. Dengan produksi yang berkurang berarti kegiatan berkurang, maka karyawan pun berkurang. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

        “Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” ungkapnya

        Baca Juga: 13 Daerah di Jabar Zero Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan

        “Tetapi di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps. Maka kami membangun komunikasi seperti itu,” sambungnya

        Wagub Jabar pun mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka.

        “Harapan kami dengan situasi seperti ini urang silih beulian (saling membeli -red) karena sudah terbukti UMKM yang ada di daerah. Tukang cilok beli bahannya di lembur dan dijual di lembur. Krisis kemarin tidak berdampak, bahkan dia tangguh karena tidak terpengaruh ekonomi nasional,” jelasnya

        Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

        UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

        “Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

        Baca Juga: Elite Megawati Pede Mengkritik Anies Baswedan, Ujungnya Ketahuan Memakai Foto Editan: Sakitnya...

        “Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” pungkasnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: