Hakim MK Baru Dilantik Presiden Gantikan Aswanto yang Pernah Tolak UU Ciptaker dan Dipecat DPR, Said Didu: Makin Hancur
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengomentari pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Aswanto yang dipecat oleh DPR. Ia menyebut hal ini semakin menghancurkan sistem ketatanegaraan.
Menurut Said, Hakim Aswanto sendiri dikenal sebagai sosok yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Sistem ketatanegaraan makin hancur," tulis Siad Didu di Twitter, Rabu, (23/11/2022).
Menurutnya, hakim yang diganti tersebut merupakan hakim yang menolak UU Ciptakerja No. 11 tahun 2020.
"Hakim (yudikatif) diberhentikan oleh DPR (legislatif) dan disahkan oleh Presiden (eksekutif). Hakim yg diganti tersebut adalah hakim yg menolak UU Ciptakerja," tandas pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, dalam rilisnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penggantian salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebab, aturan perundang-undangan, jelasnya, menyebutkan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
Adapun mekanisme yang dimaksud adalah komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI, telah menguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR tersebut.
Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto.
"Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di komisi III sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper, karena evaluasi yang dilakukan," kata politisi Partai Gerindra ini, Jumat, (21/10/2022).
Dasco menekankan proses pemberhentian Aswanto sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK, yaitu Pak Aswanto," ucap Pimpinan DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
Ia pun menegaskan tak ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan pemberhentian Aswanto, sebab tidak mengevaluasi hakim yang merupakan usulan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi III, mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR," kata Dasco, seraya menambahkan.
"Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun dari usulan MA. Meskipun secara teknis, MK itu adalah mitra komisi III," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: