Emas 74 Kg di Rumah Febrie, Purnawirawan Jenderal Sebut Prabowo Bisa Jadi Target Selanjutnya
Kredit Foto: Istimewa
Publik masih menyoroti kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis. Salah satunya rumah di Sentul, Bogor, yang memicu kehebohan karena penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Febrie diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah kasus, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Di kesempatan lain, Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa ada potensi skenario hukum yang bisa diarahkan ke rumahnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Gatot, Prabowo bisa diframing melakukan korupsi.
"Tetapi ingat jurisprudensi bisa juga masuk sebelahnya mana rumahnya Pak Prabowo itu Kertanegara. Kertanegara dibongkar ada diekspos ini Prabowo mau apa diframing Prabowo korupsi iya kan, bisa terjadi, ini bisa makan tuan, sudah diingatkan gini kalau dibiarin lagi kan gitu," ujar Gatot dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (23/7).
Gatot mengklaim para menteri, pejabat, hingga pengusaha kini takut terhadap korps yang dibentuk Jokowi sebelum lengser. Menurutnya, keberadaan Kortastipidkor menjadi bentuk kemenangan mutlak Jokowi atas Prabowo, sehingga membuat Prabowo tidak berdaya meski menjabat sebagai presiden.
Baca Juga: Percuma Teriak Stop MBG! Kepala BGN Baru: Tidak akan Ini Tender Politiknya Prabowo
"Saya ulangi ya kan yang menang adalah Jokowi kan dengan tipifkor ini dan semua orang akan takut. menterinya Jokowi takut, menterinya Prabowo takut kok semua dibuat tipidkor gimana coba?" ucapnya.
Sebagai informasi, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024. Perpres tersebut membentuk Kortastipidkor di bawah Polri dengan tugas utama membantu Kapolri dalam pencegahan, penelusuran aset, serta penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang secara lebih optimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: