Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PMN Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebesar Rp3,2 Triliun Disetujui

        PMN Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebesar Rp3,2 Triliun Disetujui Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi VI DPR menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp3,2 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang mengalami kenaikan biaya (cost overrun).

        Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengungkapkan persetujuan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa PT KAI telah menyelesaikan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komite Proyek KCJB atas cost overrun tersebut.

        Baca Juga: Azwar Anas Tawarkan Tiga Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer

        Komisi VI DPR juga meminta Kementrian BUMN untuk memastikan PMN tersebut dapat digunakan KAI untuk menyelesaikan proyek KCJB secara tepat waktu, yakni Juni 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

        Selain itu penggunaan PMN tersebut harus tepat biaya sehingga tidak menimbulkan cost overrun lagi. Kemudian tepat kualitas dan tepat guna untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

        “Komisi VI DPR juga meminta Kementerian BUMN untuk memastikan PMN digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” Ujarnya di Jakarta, kemarin.

        Persetujuan tambahan PMN 2022 untuk PT KAI itu berasal dari cadangan investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022. Sementara itu Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyambut baik persetujuan PMN dari DPR tersebut. Menurut dia suntikan modal negara itu diperlukan untuk memastikan PT KAI bisa terus mendukung proyek dengan keuangan yang sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: