Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ditemukan Kerugian, Filipina Hentikan Penyelidikan Safeguard Semen Indonsesia

        Tak Ditemukan Kerugian, Filipina Hentikan Penyelidikan Safeguard Semen Indonsesia Kredit Foto: SIG
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Filipina memutuskan untuk menghentikan penerapan Tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk semen Indonesia.

        Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai keputusan ini memberi peluang positif bagi upaya peningkatan ekspor semen Indonesia ke pasar Filipina sehingga kinerja ekspor semakin meningkat.

        “Hasil positif ini tentunya tidak lepas dari upaya pembelaan dan kerja sama yang sangat baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri. Kami berharap produsensemen Indonesia dapat terpacu untuk akselerasi ekspor ke pasar Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas,”ujar Zulkifli ,kemarin.

        Zulkifli menjelaskan, penghentian penerapan safeguard ini didasarkan pertimbangan tidak ditemukannya kerugian industri semen dalam negeri akibat produk impor ini.

        Selain itu tidak terdapat ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yangsignifikan pada industri domestik Filipina dalamwaktudekat. “Selama periode penyelidikan mulai 2019 hingga 2021, industri dalam negeri Filipina telah berhasil mempertahankanposisipasar,meningkatkankapasitaspabrik,menstabilkanbiayaproduksi, dan meningkatkan profitabilitas,”Ucapnya,.

        Pemerintah Filipina memutuskan tidak memperpanjang safeguard atas produk semen Indonesia sejak diterapkan pada22 Oktober2019. Dengan demikian, per 22 Oktober 2022, Indonesia tidak akandikenakan lagi Bea Masuk Tindakan Pengamanan(BMTP)produk semen dikisaran8peso Filipina hingga 10 peso Filipina per satu sak semen ukuran 40 kilogram.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: