Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Kasus Perundungan Anak SD di Kepanjen Malang, Kemen-PPPA Ingatkan Peran Orang Tua dan Guru!

        Viral Kasus Perundungan Anak SD di Kepanjen Malang, Kemen-PPPA Ingatkan Peran Orang Tua dan Guru! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) meminta setiap orang tua, guru, dan juga masyarakat untuk mewaspadai tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di sekolah. Kejadian bullying terhadap pelajar kelas 2 SD di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang membuktikan bullying masih marak terjadi di institusi pendidikan dasar.

        Kejadian perundungan itu dilakukan oleh tujuh orang rekan korban yang merupakan kakak kelasnya. Baik korban maupun pelaku, seluruhnya merupakan siswa SD di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

        Baca Juga: Kunjungi Lapas Perempuan di Bali, KemenPPPA Pastikan Warga Binaan Dapatkan Jaminan Perlindungan

        "Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa korban apalagi dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban sudah sering mengalami bullying dari teman-teman sekelasnya dan para pelaku sejak kelas 1 sekolah dasar. Bisa dibayangkan trauma dan ketakutan yang diderita korban selama ini," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

        Nahar menjelaskan bahwa orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku bullying anaknya dan para guru diminta dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka. "Perilaku mendiamkan bullying justru akan melanggengkan aksi tersebut," tegasnya.

        Berkaitan dengan kondisi korban, Kemen-PPPA telah mendapatkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Malang yang telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malang.

        "Kami berterima kasih atas respons cepat UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPPA Kabupaten Malang yang segera melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Malang terkait pendampingan kasus hukum dan pendampingan psikologis bagi korban. Psikolog dari UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPA Kabupaten Malang juga telah melakukan penguatan psikologis kepada keluarga korban," kata Nahar.

        "Selain itu, asesmen dan penguatan psikologis juga telah diberikan kepada 6 orang pelaku yang masih berstatus anak. Para pelaku direncanakan akan diamankan di rumah perlindungan mengingat situasi dan respon masyarakat yang besar," lanjutnya.

        Nahar menambahkan, Kemen-PPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

        Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, KemenPPPA Dukung Percepatan Penyusunan RUU KIA

        "Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, Kemen-PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," pungkas Nahar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: