Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Rilis Aturan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Perusahaan Efek

        OJK Rilis Aturan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Perusahaan Efek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek. Untuk itu, POJK 21/2022 diterbitkan untuk mengisi celah ini.

        Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

        Baca Juga: Dorong Percepatan Kendaraan Listrik dari Sektor Keuangan, Berikut Rincian Insentif dari OJK

        Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

        Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.

        Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

        Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek terbagi menjadi tiga.

        1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek;

        2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan

        3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

        Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek meliputi tiga aspek berikut.

        1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;

        2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan

        3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

        "Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga," tulis OJK, dalam keterangan resminya, Rabu (30/11/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: