Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diam-diam Eggi Sudjana dan Tim Siapkan Serangan Balik Mengejutkan Terkait Kasus 'Ijazah Palsu', Kubu Jokowi Mohon Siap-siap!

        Diam-diam Eggi Sudjana dan Tim Siapkan Serangan Balik Mengejutkan Terkait Kasus 'Ijazah Palsu', Kubu Jokowi Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masalah dugaan palsunya Ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat jadi perbincangan hangat di tengah pubik. Meski demikian, masalah ini perlahan hilang dari peredaran seiring dicabutnya gugatan plus ditangkapnya Bambang Tri Mulyono selaku penggugat bersama Gus Nur terkait konten mubahalah yang viral.

        Pihak kuasa hukum Bambang Tri yakni Advokat kenamaan Eggi Sudjana pun kembali angkat suara mengenai hal ini. Menurutnya keputusan mencabut gugatan semata-mata melihat situasi saat itu di mana menurutnya sudah tak lagi berimbang.

        Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Proyek IKN Jokowi Bakal Diberangus? Jawabannya Sungguh Mengejutkan! Anies Baswedan: Kita Ingin Agar…

        “Pada waktu perdata kenapa saya cabut? karena beban pembuktian ada pada kami,” ujar Eggi saat tampil di kanal Youtube Realita TV, dikutip Kamis (1/12/22).

        Baca Juga: Pentolan Relawan Terang-terangan di Depan Jokowi Mau Perang dengan Kubu Lawan, Refly Harun Nggak Main-main: Maksudnya Apa?!

        Kondisi dan situasi saat itu menurut Eggi sama sekali tak memberikan kesempatan pihak untuk meakukan pembuktian dengan maksimal karena Bambang Tri yang ditangkap tak bisa dihadirkan di persidangan untuk membeberkan bukti terkait gugatan yang dilayangkan.

        Menurut Eggi, pencabutan gugatan dilakukan untuk menjaga momentum hukum tetap ada dan tidak hilang karena menurutnya jika saat itu gugatan dilanjutkan sudah dipastikan mereka akan kalah dengan berbagai macam kondisi yang ada.

        “Kita cabut supaya tidak hilang momentum hukumnya, karena kalau kita masuk pasti dikalahkan dan tidak bisa lagi digugat,” jelas Eggi Sudjana.

        Kasus yang menjerat Bambang Tri dan Gus Nur menurut Eggi akan jadi momen “serangan balik” pihaknya mengenai “Ijazah Palsu” ini.

        Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        Menurut Eggi, dalam materi pidana yang dituduhkan ke dua orang tersebut yakni berita bohong terkait mubahalah Ijazah Palsu, maka pihak Jokowi kini akan mendapat beban pembuktian dengan harus menunjukkan ijazah yang selama ini belum ditunjukkan ke publik.

        “Supaya tidak close kita cabut dulu, istilahnya counter attack (serangan balik) kita, kita cabut sehingga beban pembuktian ada pada mereka karena masuk pidana, kalau pidana kan tuduhan kepada Gus Nur dan Bambang Tri telah melakukan penodaan agama, dia harus buktikan dong. Apa salah satu alat buktinya? Tentang ijazah palsu,” tutur Eggi.

        Baca Juga: 'Kepala Jadi Kaki, Kaki Jadi Kepala', Habib Rizieq Nggak Main-main Bakal Bawa Genk KM 50 ke Pengadilan HAM, Siap-siap Aja!

        Lanjut Eggi, jika pihak Jokowi nanti dalam pembuktian terkait pidana Bambang Tri dan Gus Nur tak bisa menujukkan ijazah asli yang selama ini belum muncul, maka secara logika hukum kebenaran ada pada gugatan dari Bambang Tri dengan segala macam dalil yang ia miliki.

        “Kalau dalam persidangan nanti tidak satupun ijazah aslinya Jokowi maka konfirmasi logika hukum mengatakan Bambang Tri dan Gus Nur yang benar. Nggak ada hoak, nggak ada berita bohong, dan nggak ada membuat keonaran,” jelasnya.

        Baca Juga: Refly Harun Bongkar Indikasi Massa Bayaran di Acara Relawan Jokowi 'Nusantara Bersatu' di GBK: Kemarin Mereka Diangkut dengan…

        Baca Juga: Balas Dendam Seperti yang Diterima Gatot Berpotensi Terjadi di Acara Kaesang, Dugaan Rocky Gerung Tajam: Surya Paloh Tahu Jokowi Ingin…

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: