Loyalis Geram, Lihat Gimana Anies Baswedan Coba Dijegal Jadi Next Jokowi: Dari Fitnah Korupsi...
Politikus Andi Harianto Sinulingga menyoroti bagaimana Anies Baswedan seperti coba dijegal dalam setiap manuver politiknya jelang Pilpres 2024.
Dirinya mengingatkan bagaimanan mantan menteri pendidikan tersebut sudah mendapatkan kritikan pedas sejak menjabat di DKI Jakarta.
Baca Juga: Rela Jatuh Bangun Keluar Masuk Gerbong Prabowo Hingga Anies Baswedan, RG: Demi Menurunkan Jokowi!
Mulai dari teriakan akan kinerjanya buruk, julukan bapak politik identitas hingga tuduhan akan korupsi terkait dengan Formula E.
“Bolhok teriak bilang jika Anies jadi gub, DKI Jakarta akan jadi suriah, opini itu gagal. teriak lagi bilang Anies enggak bisa kerja, juga gagal. Teriak lagi bilang Anies bapak politik identitas, gagal lagi. Fitnah Anies korupsi demo KPK untuk tangkap Anies, gagal,” ujarnya dalam unggahannya, Kamis, (1/12/2022).
Usai Anies dideklarasikan sebagai capres 2024 oleh Partai NasDem, kata dia, lawan politik Anies mencoba memaki-maki NasDem agar menarik dukungannya.
Andi Sinulingga mengatakan, karena usahanya gagal, Anies kemudian dipersulit untuk berkegiatan di daerah-daerah.
Baca Juga: Walau Tak Mendapatkan Undangan, Habib Yakin Anies Baswedan Akan Hadiri Reuni 212: Ini Momentumnya...
“Bolhok maki-maki NasDem agar tarik dukungan ke Anies, teriak-teriak untuk tenggelamkan NasDem, bilang NasDem akan anjlok elektabilitinya karena dukung Anies, gagal lagi, elektabiliti nasdem malah naik, " ucapnya.
"Sekarang ini operasinya persulit Anies agar tak bisa blusukan menyapa rakyat di daerah-daerah,” tutur aktivis kolaborasi warga Jakarta ini.
Diketahui, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengeluarkan surat bernomor 900/096/2022 terkait pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh untuk kegiatan jalan sehat dan panggung silaturahmi bakal calon presiden Anies Baswedan yang akan digelar pada 3 Desember mendatang.
Surat pencabutan izin itu sendiri ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar.
Pada poin pertama surat itu disebutkan, izin penggunaan Area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang dikeluarkan.
“Kegiatan yang tidak sesuai dengan Point 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut bunyi poin kedua.
Pada surat pemberian izin sebelumnya disebut, UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah tempat aktivitas kegiatan seni budaya.
Kemudian kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan seni budaya, sebagai partisipasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan kesenian, seni budaya dan hiburan sehat bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar