Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-siap Aja! Heru 'Orangnya Jokowi' Main 'Tendang' Posisi Anak Betawi di Pemprov DKI, Forkabi Geram: Kami Kecewa, Kami Tersinggung!

        Siap-siap Aja! Heru 'Orangnya Jokowi' Main 'Tendang' Posisi Anak Betawi di Pemprov DKI, Forkabi Geram: Kami Kecewa, Kami Tersinggung! Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepemimpinan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jadi sorotan. Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Abdul Ghoni geram dengan keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Ia menyebut masyarakat Betawi kecewa dengan Heru.

        Ia menyebut dengan mencopot Marullah, berarti Heru tidak menghargai anak Betawi. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI ini menilai seharusnya Heru tak boleh semena-mena dalam mengambil keputusan.

        “Saya sebagai putra Betawi dan juga Ketua Umum Forkabi kecewa sama Heru. Heru tidak boleh semena-mena. Harus ada etika. Saya (kami) tersinggung,” ujar Ghoni dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

        Baca Juga: Program Anies Baswedan yang Ditenggelamkan Rezim Heru 'Orangnya Jokowi' Ternyata Punya Manfaat yang Nggak Main-main, Pengamat: Konyol!

        Menurutnya, sejak era Gubernur-gubernur sebelumnya, seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Syaiful Hidayat Hingga Anies Baswdan jabatan Sekda selalu diisi oleh putra Betawi. Dengan mencopot Marullah, Heru disebutnya telah membuat ketegangan di tingkat masyarakat.

        “Heru harusnya punya etika dan tata krama. Ini sama saja, Heru tak memiliki etika dan tata krama. Menjadikan Uus (Kuswanto) Plt Sekdaprov itu tak beretika,” ucapnya.

        Terlebih lagi, Heru menjadi Gubernur bukan karena dipilih masyarakat melainkan oleh Presiden. Karena itu, ia tak menerima Marullah dicopot sebagai Sekda dengan alasan apapun.

        “Ini merupakan penghinaan bagi warga Betawi. Sejak dulu enggak ada tuh, Gubernur DKI mengganti Skedaprov dengan Pelaksana tugas (Plt). Rusak. Saya tersinggung,” pungkasnya.

        Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

        Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

        Dalam keterangan resmi, Heru menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

        Heru pun turut menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta, hampir selama dua tahun, sejak awal tahun 2021.

        "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

        Baca Juga: Agar NasDem Maksimal Dapat Magis Anies Baswedan, Rocky Gerung Sebut Surya Paloh Harus Ambil Risiko Berhadapan dengan Istana: Kalau Ganjar...

        Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Pj Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

        "Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkas Heru.

        Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: