Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permintaan Uni Eropa Dikabulkan WTO, Pengamat Minta Indonesia Melawan: Jaga Kedaulatan Nikel

        Permintaan Uni Eropa Dikabulkan WTO, Pengamat Minta Indonesia Melawan: Jaga Kedaulatan Nikel Kredit Foto: Flickr/European Parliament
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia harus melawan gugatan Uni Eropa (UE) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel mentah, kata peneliti kebijakan kependudukan dan pegiat toleransi Dedek Prayudi.

        Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan larangan untuk mengekspor bijih nikel mentah ke luar negeri.

        Baca Juga: Jokowi Klaim Indonesia Dicegat Jadi Negara Maju karena Stop Ekspor Nikel, Gigin: Seluruh Dunia Tahu Investornya China

        Namun, menurutnya, Jokowi telah menginstruksikan jajarannya di pemerintahan melawan terus UE.

        "Akibat kebijakan Presiden melarang ekspor nikel mentah, Indonesia digugat Uni Eropa di WTO. Namun Presiden telah memerintahkan hilirisasi nikel jalan terus," kata Uki, sapaan akrabnya, dikutip Warta Ekonomi.

        Uki menjelaskan, Indonesia adalah salah satu negara penghasil bijih nikel terbesar dunia. 

        Lokasi daerah penghasil nikel tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebagian besar di bagian timur seperti Sorowako, Gebe, Luwu Timur, Morowali, Pomala, Tapunopaka, dan Tanjung Buli.

        Menurut mantan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, nikel adalah masa depan industri energi.

        "Tujuh tahun lalu sebelum Indonesia punya smelter unutk mengolah nikel mentah, nilai ekspor nikel 1,1 miliar dolar atau 19-20 triliun, namun 2021 setelah punya smelter, nilai ekspor 20,8 miliar dolar 300 trilun lebih kalau dirupiahkan, nilai tambahnya 1800%," terangnya.

        UE, kata Uki, menganggap Indonesia telah melanggar kebijakan larangan ekspor biji nikel Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dibenarkan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.

        "Karena itulah kebijakan larangan ekspor nikel mentah kemudian digugat oleh Uni Eropa melalui WTO," imbuhnya.

        Namun, ia menegaskan bahwa Indonsia masih memiliki kesempatan melawan gugatan UE melalui jalur banding.

        "Tujuannya jelas untuk menangkan kedaulatan nikel Indonesia, menguatkan kekuatan posisi tawar kedaulatan ke luar negeri," pungkas Uki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: