Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Produk olahan nikel yang mengandung mineral ikutan, termasuk logam tanah jarang (LTJ), masih dapat diekspor. Namun pelaku industri belum tahu sampai kapan, karena pemerintah belum menetapkan batas kandungan yang diizinkan.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menegaskan kondisi saat ini bukan bentuk pelonggaran kebijakan, melainkan masa transisi sebelum aturan definitif terbit.
"Bukan dilonggarkan, tapi saat ini masih diperbolehkan untuk diekspor sambil menunggu aturannya nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah, jadi bisa mengakomodir industri," kata Arif usai peluncuran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).
Menurut Arif, kendala penerbitan laporan surveyor yang sebelumnya menghambat pengiriman kini sudah mereda.
Yang Ditunggu Industri: Angka Batasnya
Persoalan utama, kata Arif, bukan soal membuka atau menutup keran ekspor, melainkan menentukan batas yang jelas.
"Pemerintah harus menentukan ambang batas mineral ikutan atau unsur ikutan terhadap produk-produk olahan nikel yang bisa diekspor," ujarnya.
Penetapan angka itu tidak sederhana. Unsur ikutan dalam produk olahan nikel umumnya muncul dalam kandungan kecil, sementara Indonesia belum memiliki fasilitas untuk memisahkannya.
Risikonya, jika ambang batas ditetapkan terlalu ketat, produk yang tidak lolos justru tidak bisa diolah di dalam negeri.
"Pemerintahnya juga kami hati-hati sekali untuk menentukan itu. Karena misalnya ditentukan angka sekian kemudian tiba-tiba tidak bisa diekspor, terus mau diapakan juga, karena di Indonesia belum ada fasilitas untuk pengolahannya," lanjutnya.
FINI menyatakan terus memberikan masukan kepada pemerintah. Namun Arif belum dapat memastikan kapan ketentuan itu terbit maupun bentuk regulasinya.
Sempat Menahan Ratusan Kapal
Ketidakjelasan interpretasi soal LTJ sebelumnya sempat menghambat arus ekspor mineral olahan. Arif menyebut cukup banyak pengiriman anggota FINI yang terdampak, meski ia tidak memerinci jumlahnya.
Kantor Staf Presiden mencatat lebih dari 100 kapal tertahan akibat perbedaan penafsiran atas kandungan LTJ dalam komoditas yang akan diekspor. Persoalan itu mereda setelah pemerintah menegaskan larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ sebagai produk utama.
"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada 3 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga: Industri Nikel Minta Kejelasan Platform dan Referensi Harga DSI
Baca Juga: Insentif EV Berbasis Nikel Dikaji, Pengamat Soroti Harga dan Keamanan Baterai
Setelah kesepahaman itu, PT Sucofindo kembali menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda, mayoritas dari eksportir alumina, tembaga, katode, dan produk turunan nikel.
Dampaknya juga dirasakan PT Borneo Alumina Indonesia. Direktur Produksi BAI Dindin Rajidin menyebut 15 kontainer alumina berisi sekitar 300 ton sempat tertahan karena pemeriksaan kandungan LTJ, sebelum akhirnya bisa dikapalkan kembali pada awal Agustus.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: