Tegaskan LII Tak Miliki Izin PKKPRL, KKP Siap Gandeng TNI: Kepulauan Widi Milik Indonesia!
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Victor menuturkan, PKKPRL adalah salah satu persyaratan utama yang mesti dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Lewat Bantuan Unit Alat Penangkapan Ikan, KKP Siap Genjot Kesejahteraan Nelayan Mandangin
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Victor dalam keterangan persnya, Senin (5/12/22).
Victor menuturkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Victor menegaskan bahwa pelaku usaha mesti mendapat PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menegaskan bahwa hal-hal tersebut wajib dipenuhi.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan SDM Unggulan, Jokowi Ungkap Tiga Komponen Penunjang Pendidikan di Era Digital
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.
Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
Baca Juga: Safari Demi Kursi Jokowi, Anies Baswedan Ketahuan Naik Jet Pribadi: Dia Boneka Oligarki Sesungguhnya
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor
Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, Ini Lima Jurus Pemerintah Guna Sukseskan Reformasi Birokrasi Tematik
Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar