Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan PT. Leadership Islands Indonesia Harus Mengurus Izin PKKPRL Terkait Kepulauan Widi

        Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan PT. Leadership Islands Indonesia Harus Mengurus Izin PKKPRL Terkait Kepulauan Widi Kredit Foto: Antara/Antara/Ahmad Subaidi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik dihebohkan dengan kabar Kepulaun Widi yang terletak di Maluku Utara masuk lelang di salah satu situs asing.

        Merespons hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

        “PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil,” demikian ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Selasa (6/12/22).

        Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Wahyu mengingkapkan kepulauan Widi belum dilengkapi oleh izin tersebut.

        Baca Juga: Kepulauan Widi Diisukan akan Dilelang, KKP Beri Pernyataan Tegas

        “Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ujarnya.

        Lanjut Wahyu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

        Wahyu juga mengungkapkan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia sehingga istila jual beli pulau tak ada dalam regulasi yang berlaku.

        “Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau2 kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,

        Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” jelasnya.

        Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

        Wahyu mengungkapkan ketegasan KKP merupakan wujud nyata komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi kepulauan di Indonesia.

        Baca Juga: Lewat Bantuan Unit Alat Penangkapan Ikan, KKP Siap Genjot Kesejahteraan Nelayan Mandangin

        “KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif,

        Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: