Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut

        2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jazuli Juwaini, menuturkan pihaknya memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP yang baru. Pertama, PKS meminta pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. 

        Kedua, PKS menuntut penegasan larangan perilaku LGBT. Jazuli menyebut Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal itu sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodasi sebelum RKUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.

        Baca Juga: Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

        "Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).

        Padahal, lanjut Jazuli, semangat reformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Dia menilai hal tersebut sangat ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah diperjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

        Baca Juga: DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

        "Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat tren perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.

        Jazuli menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Menurutnya, pasal tersebut bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia, tapi penyimpangan. 

        Dia menilai kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

        "Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," tandasnya.

        Baca Juga: Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK

        Kendati demikian, Jazuli menyebut Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan. 

        Selain itu, kata Jazuli, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul, baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT. Hanya saja, pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

        Baca Juga: Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak

        "Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: